search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kemenkumham Bali Pimpin Harmonisasi Rancangan Perbup Pajak Daerah Jembrana
Rabu, 23 Oktober 2024, 21:09 WITA Follow
image

Kemenkumham Bali Pimpin Harmonisasi Rancangan Perbup Pajak Daerah Jembrana

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Rahendro Jati memimpin harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Jembrana tentang Penyelenggaran Pajak Daerah, Selasa (22/10). 

Bertempat di ruang rapat BPKAD Jembrana, rapat harmonisasi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Kepala BPKAD dan Kabag Hukum. 

“Kami hadir bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Bali untuk menindaklanjuti permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Sekda Jembrana. 

Ini bentuk komitmen Kemenkumham Bali untuk ikut serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Jembrana melalui proses harmonisasi”, ujar Rahendro.

Lebih lanjut, Rahendro menyampaikan bahwa Raperbup tentang Penyelenggaraan Pajak ini penting sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Jembrana dalam melakukan pemungutan pajak di wilayahnya. 

“Secara yuridis, rancangan peraturan bupati ini tidak boleh bertentangan dengan Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”, sambung Rahendro.

Sementara itu Sekda Jembarana, I Made Budiasa menyampaikan terimakasih atas proses yang dilakukan oleh Kemenkumham Bali. 

“Saya sampaikan terimakasih atas layanan harmonisasi yang dilakukan oleh Kadivyankumham beserta perancang hari ini. Tidak hanya kali ini saja Kemenkumham Bali telah membantu kami dalam penyusunan produk hukum di Jembrana”, ucap Budiasa.

“Raperbup tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah ini kami butuhkan saat ini untuk menggantikan beberapa peraturan bupati yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pajak yang ada”, lanjut Budiasa.

Baca juga:
Pernyataan Sikap Mundur, Halid Tetapkan Dukung Tamba-Dana

Dalam proses harmonisasi dibahas untuk dilakukan penambahan serta penyesuaian substansi sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain,

serta ruang lingkupnya mencakup berbagai hal yang dibutuhkan untuk kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Pada kesempatan yang lain, Pramella Y. Pasaribu selaku Kakanwil Kemenkumham Bali menyatakan bahwa Kemenkumham Bali siap hadir membantu dan berkontribusi untuk perbaikan kualitas produk hukum daerah di Bali. 

“Sesuai arahan dari Bapak Menteri, Kanwil Kemenkumham Bali harus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan kualitas perda dan perkada yang ada”, pungkas Pramella.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami