Fasilitas Rumah Singgah Jembrana Kini Hadir di Denpasar, Simak Cara Daftarnya!
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Setelah sukses dengan program mobil layanan antar jemput pasien, Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menghadirkan inovasi sosial dengan meluncurkan Rumah Singgah di Kota Denpasar.
Program ini bertujuan membantu masyarakat Jembrana yang membutuhkan tempat tinggal sementara saat berada di Denpasar.
Rumah singgah yang berlokasi di Jalan Pulau Bali No. 23, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, tepat di belakang atau seberang gedung baru poliklinik RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah (RS Sanglah), dapat dimanfaatkan oleh:
Baca juga:
Jukung Mati Mesin di Perairan Yeh Embang
-
Keluarga pasien yang sedang menjalani pengobatan di RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah.
-
Warga Jembrana yang mencari pekerjaan di Denpasar.
-
Mahasiswa atau pelajar yang mengurus administrasi pendidikan.
-
Masyarakat kurang mampu yang membutuhkan tempat menginap sementara.
Pendaftaran untuk menggunakan fasilitas rumah singgah ini dapat dilakukan dengan mudah melalui dua metode:
-
Pendaftaran langsung di lokasi rumah singgah.
-
Pendaftaran online melalui WhatsApp dengan menghubungi operator rumah singgah:
-
082145414637 (Sutarman)
-
0881476091 (Yunita)
-
Persyaratan Penggunaan Rumah Singgah
-
Pemohon wajib menunjukkan atau mengirimkan identitas diri yang membuktikan sebagai warga Jembrana.
-
Menyampaikan tujuan menginap untuk keperluan pendataan dan registrasi.
-
Diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan tempat tinggal sementara.
Program rumah singgah ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jembrana yang memiliki keperluan di Denpasar agar lebih nyaman dan terbantu selama masa tinggal mereka.
Dengan fasilitas ini, warga tidak perlu khawatir mencari tempat menginap sementara yang layak.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Humas Jembrana