search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Jembrana: Hampir Setahun, Belum Ada Tersangka
Selasa, 18 Maret 2025, 22:02 WITA Follow
image

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Jembrana: Hampir Setahun, Belum Ada Tersangka

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Menjelang kepindahannya ke Polda Jawa Barat, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah kasus yang belum terselesaikan. 

Salah satunya adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha asal Denpasar, Dewi Supriani alias Anik Yahya, terhadap seorang wartawan di Jembrana berinisial IPS.

Kasus ini telah berjalan hampir setahun sejak laporan diajukan pada 10 Mei 2024. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, AKBP Endang menyebutkan bahwa penyidikan masih berlangsung. 

“Kami masih melakukan proses penyidikan,” ujarnya singkat.

Kuasa hukum pelapor, Donatus Openg, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan selama tiga bulan, penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 22 Agustus 2024 dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Jembrana. 

Jaksa kemudian merespons dengan mengirimkan surat P-17 kepada Kapolres Jembrana pada 27 September 2024, meminta perkembangan penyidikan terhadap terlapor I Putu S.

Oknum wartawan tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.

Fokus awal penyidikan tertuju pada berita yang ditulis oleh IPS berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana dan Mencaplok Sempadan Sungai.”

Pada tahap awal, penyidik lebih menyoroti dugaan pencaplokan sempadan sungai oleh investor yang menjadi objek pemberitaan. 

Penyelidikan ini mengarah pada kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Namun, setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali mengeluarkan surat pada 6 Juni 2024 yang menyatakan tidak ada pelanggaran, arah penyidikan berubah.

Setelah aspek dugaan pencaplokan lahan tidak terbukti, penyidik mulai mendalami narasi “menjajah” yang digunakan dalam berita IPS. SPDP kedua pun diterbitkan pada 4 Desember 2024, menandai fokus baru dalam penyelidikan. 

Meski demikian, perkembangan signifikan masih belum terlihat, meskipun jaksa telah memberikan petunjuk tambahan yang telah dijalankan oleh penyidik.

Kuasa hukum pelapor lainnya, I Made Sugiarta, menegaskan bahwa perkara ini akan terus berjalan karena bukti yang dimiliki investor lengkap.

“Semua bukti sudah diserahkan ke penyidik, dan tidak ada pelanggaran tata ruang,” jelasnya.

Dengan pergantian kepemimpinan di Polres Jembrana, Sugiarta tetap optimis bahwa kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional. 

“Walaupun ada pergantian pimpinan, saya yakin jajaran Polres Jembrana akan tetap bekerja profesional.

Saya berharap laporan yang sudah hampir setahun ini segera mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini masih menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pengusaha dan jurnalis.

Kepastian hukum atas kasus ini diharapkan segera terwujud agar tidak menjadi preseden negatif dalam dunia jurnalistik dan investasi di Bali.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Jimmy

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami