search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Jembrana Tangkap Pelaku Pencurian Peralatan Kerja di Loloan Timur
Senin, 24 Februari 2025, 20:07 WITA Follow
image

Ket Foto Pelaku Pencurian Peralatan Kerja di Loloan Timur saat dipamerkan oleh Polres Jembrana

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Tim Opsnal Kurawa Jatanras Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di Lingkungan Loloan Timur, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. 

Pelaku bernama Ahmad Samsul Arif (ASA), seorang pria berusia 24 tahun yang berstatus pelajar/mahasiswa, ditangkap di kediamannya pada Kamis (6/2/2025) malam.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban menyimpan peralatan kerja di dalam lemari di gudang yang berlokasi di Jalan Pulau Jawa, Gang 6, Loloan Timur. 

"Setelah mengunci lemari dan meletakkan kuncinya di atas lemari, korban pulang ke rumah. Keesokan harinya, korban mendapati beberapa peralatan kerja hilang," jelas Kapolres.

Beberapa barang yang hilang meliputi: mesin serkel kecil Makita, mesin profil Makita, mesin bor Bosch, dua mesin gerinda (Makita dan Mcculloch dan mesin bergas pemotong rambut

Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp4,3 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih segera memerintahkan Kanit 1 Reskrim IPDA Naufal Aqil Risqulloh bersama tim untuk melakukan penyelidikan. 

"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengidentifikasi ASA sebagai tersangka utama,” ungkapnya Senin (24/2/2025).

Pada Kamis malam, pihaknya berhasil menangkap ASA di rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mencuri peralatan kerja tersebut untuk dijual dan mendapatkan uang. 

"Modus operandi yang digunakan adalah mengambil kunci lemari yang diletakkan di atas lemari, lalu membuka lemari dan mengambil barang-barang di dalamnya,” jelasnya.

Saat ini, ASA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.

Pihaknya mengimbau warga untuk menyimpan barang di tempat yang aman dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Jimmy

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami