search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakordia, Kejari Jembrana Tekankan Pencegahan Korupsi di LPD
Jumat, 8 Desember 2023, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hakordia, Kejari Jembrana Tekankan Pencegahan Korupsi di LPD.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengadakan sosialisasi pencegahan korupsi di Kejaksaan Negeri Jembrana Kamis (07/12/2023). 

Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2023 dan dihadiri oleh 75 orang, terdiri dari Kepala Lembaga Perkreditan Desa dan Badan Pengawas Lembaga Perkreditan Desa se-Kabupaten Jembrana.

Tema acara kali ini adalah "Eksistensi Lembaga Perkreditan Desa di Wilayah Kabupaten Jembrana," yang membahas peran penting Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa pakraman di Bali, khususnya di Kabupaten Jembrana.

Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama usai memberikan penekanan mengatakan pentingnya pencegahan korupsi di LPD. LPD diakui sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan, dan sosialisasi ini ditujukan kepada Kepala LPD serta Badan Pengawas LPD. 

"Tujuannya adalah agar di masa depan, permasalahan yang mungkin timbul di LPD Kabupaten Jembrana dapat dicegah atau ditangani dengan efektif, mencegah kerugian bagi masyarakat desa pakraman," jelas Saliama.

Dalam konteks perjalanan pelaksanaannya, LPD menghadapi berbagai hambatan, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal melibatkan risiko operasional seperti kredit macet, kredit fiktif, dan pemberian pinjaman tanpa agunan. Selain itu, risiko strategik juga menjadi perhatian, yaitu ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran LPD, mengakibatkan ketidaksehatan keuangan.

Faktor eksternal mencakup persaingan dari lembaga keuangan lainnya, seperti bank, koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, dan Bumdes. Serta risiko pasar, terkait perubahan kondisi pasar seperti tingkat bunga dan nilai tukar mata uang.

"Sebagai penegak hukum, Kejaksaan juga mengingatkan Badan Pengawas LPD untuk terus melakukan pengawasan, evaluasi, verifikasi, dan review pemeriksaan," terangnya. 

Disarankan agar data audit keuangan LPD disiapkan secara cermat, sehingga masalah keuangan yang mungkin muncul dapat ditangani dengan cepat. Kejaksaan juga menekankan pentingnya pelaporan kegiatan dan perkembangan keuangan secara berkala sesuai dengan ketentuan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami