search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan
Kamis, 24 Oktober 2024, 16:28 WITA Follow
image

Ratusan Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.

Alat Peraga Kampanye (PAK) pemasangan spanduk dan baliho peserta Pilkada (Pemilihana Kapala Daerah) ternyata banyak yang melanggar dan tidak sesuai aturan yang ditetapkan. 

Hal ini tentu melanggar baik pasangan di pohon dan tiang telpon/tiang listrik. Ada ratusan pemasangan yang masuk diketeria itu. Bahkan Bawaslu Kabupaten Jembrana menyarankan KPUD melakukan perbaikan dan penertiban. Sehingga tim KPUD Jembrana menyampaikan ke tim kemenangan di masing-masing paslon bupati dan wakil bupati. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan katakan, beberapa waktu lalu telah ada saran ke KPUD Jembrana tentang pemasangan APK di lura zona. Apabila tidak ditertibkan mandiri, maka Bawaslu akan menggunakan kewenangan melakukan tindakan,” tegasnya. 

Maka melalui surat tesebut sudah ditindaklanjuti dengan bersurat kepada tim pemenangan untuk melakukan penertiban mandiri. Jika masih belum ada perbaikan oleh masing-masing tim pemenangan secara mandiri, pihaknya akan menyampaikan lagi rekomendasi kepada KPUD Jembrana sebagai bentuk pelanggaran administrasi.

Menurutnya, pelanggaran yang dimaksud dari APK atau yang menyerupai APK peserta Pilkada, berdasarkan data hasil pengawasan pengawas kecamatan dan desa, terpasang di tempat yang bukan zona pemasangan misalnya di lahan pribadi tanpa izin pemilik lahan dan zona yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.

”Banyak juga alat sosialisasi yang dipasang tidak dipasang dengan cara yang benar, misalnya dipaku pada pohon,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah APK dan yang menyerupai banyak yang tidak sesuai dengan desain yang sudah diserahkan kepada KPU Jembrana. Termasuk ukuran yang telah ditentukan oleh aturan mengenai alat peraga kampanye, bahan atau uang menyerupai alat peraga.

”Banyak juga yang dipasang sebelum penetapan dan penetapan nomor urut calon. Kami perkirakan separuh alat peraga atau yang menyerupai terpasang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU Jembrana dan Satpol PP Jembrana, apabila APK yang dinilai sudah melanggar tidak ditertibkan untuk ditertibkan paksa. ”Kalau belum diperbaiki sendiri oleh tim calon, kami akan ambil tindakan tegas untuk menertibkan,” pungkas Pande.

Editor: Edy

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami