Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Sabu hingga Pil Koplo
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, melaksanakan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) Rabu (06/12/2023).
Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, dengan kehadiran Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, perwakilan Pengadilan Negeri Jembrana, perwakilan Rutan Negara, dan perwakilan BPOM Denpasar.
Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan narkotika dan obat-obatan ilegal, terinci sebagai berikut, 192,79 gram brutto atau 27,56 gram netto narkotika jenis sabu, 10,0 gram brutto atau 0,78 gram netto narkotika jenis ganja dan 1.414 butir pil koplo.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan proses blending dan larutan air, yang kemudian dibuang ke septic tank. Sementara itu, obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara pembakaran.
Baca juga:
Kejari Jembrana Mendadak Gelar Tes Urine
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah langkah preventif untuk menghentikan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat-obatan ilegal di Kabupaten Jembrana.
"Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," ujar Salomina.
Ia menekankan bahwa pemusnahan ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy