search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemkab Jembrana Tetapkan Mekanisme Pembayaran Gaji Tenaga Non ASN, Ini Aturan Terbarunya
Jumat, 31 Januari 2025, 20:36 WITA Follow
image

Pemkab Jembrana Tetapkan Mekanisme Pembayaran Gaji Tenaga Non ASN, Ini Aturan Terbarunya (dok)

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana resmi menetapkan mekanisme pembayaran gaji bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), baik penuh maupun paruh waktu. 

Pembayaran gaji ini akan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, yang mencakup seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Sementara itu, tenaga non ASN di sektor kesehatan akan dialihkan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mengikuti sistem kontrak di rumah sakit, bukan lagi melalui SK Bupati.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, Drs. I Made Budiasa, menjelaskan bahwa kebijakan Pemkab Jembrana dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan status tenaga non-ASN dibagi dalam tiga klaster utama:

Klaster Pertama:

Tenaga kerja yang telah lolos seleksi otomatis masuk sebagai P3K penuh.

Bagi yang tidak lolos seleksi tetap diberikan kesempatan masuk kategori P3K paruh waktu.

Klaster Kedua:

Terdapat sekitar 1.300 tenaga kontrak dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang telah mengikuti seleksi tahap kedua.

Jika formasi tersedia, tenaga kerja yang lulus akan masuk kategori P3K paruh waktu.

Mereka yang sudah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa lagi mendaftar ke P3K, kecuali yang terdaftar dalam data BIS.

Klaster Ketiga:

Mencakup sekitar 400 tenaga non-ASN di sektor kesehatan dengan masa kerja kurang dari dua tahun.

Sesuai ketentuan, mereka belum memenuhi syarat untuk masuk kategori P3K.

Kontrak mereka akan berakhir hingga Desember 2024 dan tidak dapat diperpanjang sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Budiasa menegaskan bahwa pembayaran honor tenaga non-ASN hanya dapat dilakukan sampai tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K.

Mekanisme pembayaran akan dilakukan berdasarkan SK Bupati, sehingga kepala OPD tidak perlu lagi membuat kontrak baru.

“Khusus tenaga non-ASN di sektor kesehatan, mereka akan kembali ke BLUD dan mengikuti mekanisme kontrak di rumah sakit, bukan lagi melalui SK Bupati,” ujarnya.

Dalam masa transisi ini, calon P3K penuh dan paruh waktu yang telah terdaftar akan ditetapkan terlebih dahulu sebelum pembayaran gaji dilakukan.

Budiasa memastikan bahwa anggaran untuk P3K telah dipersiapkan sejak tahun lalu.

“Kalau ada yang mengatakan Pemkab Jembrana tidak memiliki anggaran untuk pembayaran gaji tenaga non-ASN, itu tidak benar.

Anggaran sudah disiapkan, hanya saja pembayaran masih menunggu aturan dari Kemendagri,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa jumlah pegawai di Kabupaten Jembrana masih jauh dari kebutuhan formasi yang tersedia.

Beberapa bagian, termasuk di Bagian Umum, mengalami kekurangan tenaga akibat pemberhentian tenaga non-ASN.

“Banyak bagian yang kekurangan tenaga akibat keputusan dari pusat. Kami tidak bisa mengangkat tenaga non ASN meskipun masih kekurangan, karena aturan pusat sangat tegas,” pungkasnya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Jimmy

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami