Polres Jembrana Ungkap 4 Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengungkap 4 kasus narkotika dan 1 kasus tindak pidana di bidang kesehatan antara bulan April hingga Mei 2024.
Selama operasi tersebut, sebanyak 9 orang tersangka ditangkap.
"Dari total tersangka yang diamankan, 8 di antaranya terlibat dalam kasus narkotika dan 1 tersangka terlibat dalam tindak pidana kesehatan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, I Gede Alit Darmana dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana pada Senin (6/5/2024).
Para tersangka narkotika ini ditangkap dari berbagai jaringan dan lokasi yang berbeda.
Mereka memiliki peran yang beragam dalam peredaran narkoba, dari pengedar, perantara, hingga pengguna.
Sedangkan tersangka tindak pidana kesehatan merupakan penjual pil kode Y atau pil koplo.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersikap tegas menolak narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar, harap segera melapor. Kami akan memberikan dukungan rehabilitasi bagi yang membutuhkan," tegas Alit.
"Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk membasmi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah kami. Kami sedang menyelidiki asal-usul barang haram tersebut," tambahnya.
Selama operasi, Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 22 paket klip kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan total berat 9,75 gram serta 810 butir pil logo Y atau pil koplo.
"Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Alit.
Polres berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.
"Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap pelaku," tandas Alit.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy