search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terlibat Pencurian di Mendoyo, Anak 11 Tahun Dikembalikan ke Orang Tuanya
Kamis, 5 Oktober 2023, 00:00 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Terlibat Pencurian di Mendoyo, Anak 11 Tahun Dikembalikan ke Orang Tuanya.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih di bawah umur terlibat kasus pencurian uang dan perhiasan dengan estimasi kerugian melebihi Rp.20 juta di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Namun mengingat usianya masih di bawah 12 tahun, pelaku N akan dikembalikan kepada orang tuanya. 

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 15.30 WITA. Pelaku berinisial SA (30) memerintahkan seorang anak berusia 11 tahun dengan inisial N untuk melakukan aksi pencurian di sebuah warung yang dimiliki oleh warga berinisial IKB (50).

N memasuki warung dan menunggu momen ketika korban tidak berada di dekatnya. Ketika korban pergi mencari kayu bakar, N menggunakan kesempatan itu untuk masuk dan mengambil tas kecil dari dalam toples penyimpanan. Kemudian, tas tersebut diserahkan kepada SA.

Setelah menyadari kehilangan uang dan perhiasannya, IKB melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Mendoyo. Kurang dari 24 jam, N dan SA berhasil ditangkap.

Setelah diinterogasi, SA mengakui perbuatannya dan mengaku telah memerintahkan AN untuk mencuri dua kali. Sebelum kejadian ini, AN juga melakukan aksi pencurian di sebuah warung lain pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 09.00 WITA dengan jumlah uang yang diambil sekitar Rp. 190 ribu.

"Anak ini tidak diberi imbalan oleh pelaku. Motif pelaku ini masih kami dalami," jelas Elim saat memberikan keterangan pada Kamis (5/10/2023).

Kerugian akibat kejadian ini meliputi uang dan perhiasan senilai lebih dari Rp.20 juta, termasuk kalung dan rantai emas. Saat ini, pelaku SA sedang dalam proses hukum yang berlaku. Sementara itu, untuk anak-anak ini akan dilakukan koordinasi karena usianya masih di bawah 12 tahun. Sesuai dengan Pasal 21 KUHP, anak yang belum mencapai usia 12 tahun tidak dapat dipidana. 

"Anak ini akan diserahkan kepada orang tuanya sesuai dengan Pasal 21, mengingat usianya masih di bawah 12 tahun," tambah Elim.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami