search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 Penyu Hijau Mati, 19 Dilepaskan ke Laut di Jembrana
Senin, 13 Januari 2025, 10:50 WITA Follow
image

5 Penyu Hijau Mati, 19 Dilepaskan ke Laut di Jembrana (BKSDA Bali)

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, bekerja sama dengan Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Jembrana, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang merupakan satwa dilindungi undang-undang.

Operasi ini berlangsung pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Dalam operasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Jembrana menghentikan sebuah kendaraan Grandmax dengan Nomor Polisi DK 8622 WG yang mengangkut 29 ekor penyu hijau. Sopir dan kernet kendaraan beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

Sebagai langkah awal, Balai KSDA Bali melalui petugas Resor KSDA Wilayah Jembrana segera berkoordinasi dengan Polres Jembrana untuk menangani barang bukti. Sebanyak 29 penyu hijau tersebut dititipkan ke Kelompok Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, yang merupakan mitra binaan Balai KSDA Bali.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa lima ekor penyu hijau tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia. Kelima penyu tersebut langsung dikuburkan di sekitar lokasi Kelompok Penyu Kurma Asih. Sementara itu, 24 penyu yang masih hidup menjalani: pengukuran panjang dan lebar karapas.

Penimbangan berat badan, pemeriksaan kesehatan dan pemasangan tanda (tagging).

Hasil pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) merekomendasikan pelepasliaran segera untuk 19 ekor penyu yang dinyatakan sehat. Lima ekor lainnya memerlukan perawatan intensif karena mengalami prolapsus hemipenis dan saat ini dirawat oleh Yayasan JSI.

Pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 16.00 WITA, pelepasliaran 19 ekor penyu hijau yang sehat dilaksanakan di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kabupaten Jembrana.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Polres Jembrana, Balai KSDA Bali, Kelompok Penyu Kurma Asih, Yayasan JSI, Muspida Kabupaten Jembrana dan pemerhati satwa.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan, memberikan apresiasi kepada Polres Jembrana atas dedikasinya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menerima penghargaan khusus atas komitmennya melindungi satwa liar.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Satreskrim Polres Jembrana yang telah menjadi teladan dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya hayati.

Sebagai informasi, kabupaten Jembrana menjadi salah satu pintu utama penyelundupan penyu hijau ke Bali. Oleh karena itu, Balai KSDA Bali terus berkoordinasi dengan Polda Bali dan Polres Jembrana untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran hukum.

Pada tahun 2024, Polres Jembrana juga berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan satwa yang dilindungi.

Kegiatan penyelundupan penyu hijau melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda minimal kategori IV hingga maksimal kategori VII.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Tim Liputan

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami