search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
29 Penyu Hijau Diselamatkan, 4 Dilepasliarkan di Jembrana, Bali
Kamis, 16 Januari 2025, 15:08 WITA Follow
image

29 Penyu Hijau Diselamatkan, 4 Dilepasliarkan di Jembrana, Bali (dok. BKSDA Bali)

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali bekerja sama dengan Polda Bali melakukan pelepasliaran Penyu Hijau di Jembrana, Kamis 16 Januari 2025. 

Penyu Hijau ini merupakan barang bukti kasus penyelundupan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi undang-undang. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025.

Barang bukti yang berhasil disita berjumlah 29 ekor Penyu Hijau. Dari jumlah tersebut, berikut rinciannya, lima ekor tidak berhasil diselamatkan saat evakuasi dan telah dikuburkan pada 12 Januari 2025.

"19 ekor dilepasliarkan pada 13 Januari 2025 di Pantai Perancak, satu ekor dirawat intensif di Yayasan Jaringan Satwa Indonesia dan empat ekor dinyatakan layak dilepasliarkan pada hari ini," kata Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko.

Pelepasliaran pada Kamis ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kapolda Bali, Kapolres Jembrana, Bupati Jembrana, Komandan Kodim 1617 Jembrana, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ketua Pengadilan Negeri Negara, Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, KPP Kurma Asih, pemerhati satwa, rekan media, dan masyarakat sekitar lokasi.

Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali beserta jajaran atas komitmen mereka dalam penegakan hukum konservasi sumber daya alam. 

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, KPP Kurma Asih, masyarakat Desa Perancak, dan media yang turut mendukung upaya konservasi.

Ratna Hendratmoko menegaskan pentingnya melindungi satwa liar sebagai implementasi ajaran Tri Hita Karana, yang menekankan keseimbangan hubungan antara manusia dan alam.

“Kebahagiaan satwa adalah ketika hidup di habitatnya. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai hidupan liar,” tandasnya.

Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bentuk sinergitas antara Balai KSDA Bali dan Polda Bali dalam pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Bali. 

Upaya penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan konservasi sumber daya alam dan ekosistem (KSDAE). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan dan pelestarian tumbuhan serta satwa liar.

Penyelundupan penyu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. 

Ancaman hukumannya berupa penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Penyu Hijau (Chelonia mydas) adalah salah satu spesies yang dilindungi karena perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Pelepasliaran ini menjadi langkah nyata dalam menjaga populasi satwa liar yang terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap pentingnya konservasi tumbuhan dan satwa liar. Dengan sinergitas berbagai pihak, upaya perlindungan lingkungan diharapkan terus berlanjut demi kelestarian alam untuk generasi mendatang.

Pelepasliaran turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kapolda Bali, Kapolres Jembrana, Bupati Jembrana, Komandan Kodim 1617 Jembrana, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ketua Pengadilan Negeri Negara, Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, KPP Kurma Asih, pemerhati satwa dan masyarakat sekitar lokasi.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Tim Liputan

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami