search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyalahguna Narkoba di Pergung Ditangkap
Senin, 1 November 2021, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penyalahguna Narkoba di Pergung Ditangkap.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi oleh Kasat Res Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana menggelar rilis pers di Ruang Loby Polres Jembrana, Senin (1/11/2021), mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Pergung sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial AI (28).

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jembrana yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP I Komang Renta, S.H. melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

Kapolres menjelaskan, pada hari Senin (25/10/2021) sekira pukul 22.30 WITA, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jembrana memantau pergerakan AI dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam No Pol DK 3840 ZW membonceng teman yang berinisial CS (41).

Mereka terlihat berhenti di Lapangan Umum Desa Pergung Jalan Denpasar Gilimanuk, Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana

Kemudian dilakukan penyergapan dan penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh saksi I Putu Parta Parmita, pada tangan kirinya ditemukan 1 buah gulungan tisu warna putih yang didalamnya berisi 8 paket plastik klip yang ditempatkan pada potongan pipet yang dilakban berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu

Selanjutnya pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 Dengan kejadian tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti diantarannya 8 buah plastik berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4.91 gram bruto atau 3.83 gram netto, 3 buah potongan pipet yang dilakban warna silver, 5 buah potongan pipet yang dilakban warna hitam, 1 buah kantong plastik.

Selain itu juga potongan tisu warna putih, 2 buah HP, 1 sepeda motor Honda Scoopy Warna hitam No Pol DK 3840 ZW beserta STNK dan kunci kontak.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 115 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan biasa sampai hukuman mati," cetus Kapolres Jembrana.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami