search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rutan Negara Over Kapasitas, Melebihi 100 Persen
Jumat, 23 Juni 2023, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rutan Negara Over Kapasitas, Melebihi 100 Persen.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara menghadapi masalah serius karena kondisi over kapasitas yang mencapai lebih dari seratus persen dari kapasitas yang seharusnya. 

Jumlah tahanan terbanyak di rutan ini adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan kasus narkotika, mencapai 90 orang.

I Nyoman Tulus Sedeng, selaku Humas Rutan Kelas II B Negara, menjelaskan bahwa kapasitas rutan sebenarnya hanya cukup untuk menampung 71 orang. Namun, saat ini terdapat 185 orang WBP dari berbagai jenis perkara yang terkurung di dalamnya. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah kasus narkotika dengan jumlah mencapai 90 orang.

"Dari jumlah total tersebut, kasus tindak pidana korupsi sebanyak 11 orang, serta perkara pidana umum lainnya, dan terbanyak ada kasus narkotika," papar Tulus Jumat (23/6/2023).

Dampak dari kondisi over kapasitas ini, para penghuni rutan terpaksa tidur berdesakan. Rutan hanya memiliki 13 kamar di dua blok, yakni blok untuk laki-laki dan perempuan. Kamar dengan ukuran kecil sekitar 5 x 10 meter hanya mampu menampung sekitar 7-8 orang, sementara kamar yang lebih besar dapat menampung 20-25 orang.

Meski demikian, Tulus menyatakan bahwa dengan kondisi kapasitas saat ini, mereka masih dapat menampung WBP yang ada dengan layak. Selain itu, alas tidur yang tersedia juga masih memadai untuk seluruh WBP yang ada. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada masalah yang berarti.

Tulus melanjutkan, masa penahanan untuk kasus narkotika rata-rata berlangsung lebih dari 4 tahun, bahkan ada yang divonis hingga 13 tahun penjara dan telah menjalani beberapa tahun di dalam rutan. Untuk mengatasi masalah over kapasitas ini, beberapa narapidana yang menjalani hukuman tinggi telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Bali di Kabupaten Bangli.

Meskipun rutan sudah melebihi kapasitasnya, pihak Rutan Kelas II B Negara masih menerima permohonan pemindahan tahanan dari rutan lain di Bali, termasuk Titan. Namun, jika kondisi rutan dan rutan lain di luar Jembrana juga melebihi kapasitas, maka tahanan akan dikirim ke rutan atau lapas lain.

"Kami juga akan mengirimkan beberapa WBP ke rutan atau lapas lain guna mengurangi over kapasitas ini," tambah Tulus.

Selama ini, pemindahan WBP dari Rutan Kelas II B Negara hanya dilakukan ke rutan dan lapas lain di Bali. Belum ada yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Terutama untuk narapidana kasus narkotika, mereka hanya dipindahkan ke lapas nusakambangan.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami