Meski Ditolak Warga, DPRD Jembrana: Pabrik Limbah Medis Mutlak Mesti Ada
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Kisruh rencana pembangunan pabrik limbah medis B3 masih terus bergulir bak bola panas. Hingga saat ini rencana pembangunan pabrik limbah di Pengambengan, Jembrana masih mendapatkan penolakan dari sejumlah warga penyanding.
Meskipun mendapatkan penolakan, namun sejatinya pabrik limbah medis B3 tersebut wajib dimiliki oleh Kabupaten.
Hal tersebut mengemuka saat rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana yang dipimpin oleh I Dewa Putu Merta Yasa yang dengan Dinas PU dan Dinas LH bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Jembrana Senin (24/05/2021).
Rapat Kerja (Rakor) tersebut membahas terkait permasalahan yang terjadi terkait Limbah Medis B3 di Desa Pengambengan, Jembrana dimana terjadi penolakan dari beberapa warga.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa mengatakan, berkaitan dengan limbah B3 dimana tempat titik lokasi yang masih belum diterima oleh beberapa masyarakat.
"Jadi kami sarankan tadi kepada Dinas LH kalau bisa mohon dikaji ulang berkaitan dengan tempat titik lokasi kalau memang tidak bisa kami sarankan tadi agar mengadakan sosialisasi ulang," jelasnya.
Mertayasa menambahkan, lantaran masyarakat yang berjarak 300 meter dari pabrik limbah tersebut menyatakan penolakan terhadap pabrik tersebut, karena belum mengetahui apa itu limbah B3, dan juga jelas mereka merasa tidak dilibatkan pada saat rapat di Kantor Desa akan tetapi nama mereka tercantum ikut rapat di kantor desa dan juga ada tanda tangannya.
"saya sebagai ketua komisi sependapat dengan kawan-kawan sangat mendukung program limbah B3 tersebut, akan tetapi mohon kepada dinas terkait agar bisa menyelesaikan permasalahan di bawah," imbuhnya.
"Terkait ijin Amdal tersebut ada di Komisi I, jadi kami di Komisi III hanya menangani masalah limbah dikarenakan masyarakat yang ada di lokasi berjarak 300 meter menolak dengan pembuangan limbah B3," jelasnya.
Dirinya berharap mudah-mudahan dinas terkait nanti mampu memfasilitasi atau mengkaji ulang terkait dengan penolakan masyarakat tersebut entah mengkaji ulang untuk mengekuarkan Amdal baru, atau sosialisasi ulang untuk membuat masyarakat sekitar tempat itu paham dengan lokasi limbah tersebut.
Di sisi lain Komang Dekritasa selaku Wakil Komisi III menambahkan, jika ijin limbah B3 itu sudah dikeluarkan oleh pusat dan juga sudah dikaji dengan cermat dan matang oleh pusat, pihaknya selaku wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi masyarakat memang ada kesan menolak, tapi kita dari komisi III kemarin bahwa adanya pengolahan limbah medis ini mutlak harus ada.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy