search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Tamba Sampaikan Belasungkawa ke Almarhum Petani Meninggal Saat Memanjat Pohon
Selasa, 24 Oktober 2023, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bupati Tamba Sampaikan Belasungkawa ke Almarhum Petani Meninggal Saat Memanjat Pohon.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.

Petani penyedap kelapa di Banjar Katulampo, Desa Manistutu, Jembrana, I Wayan Sudarsa meninggal saat memanjat pohon dan jatuh dari ketinggian 10 meter.

Sebagai wujud belasungkawa, Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada almarhum, Selasa (24/10/2023).

Saat mendatangi rumah korban, Bupati Tamba menyampaikan belasungkawa serta rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum I Wayan Sudarsa.

"Urusan rezeki, jodoh dan kematian merupakan rahasia Ida Sang Hyang Widhi Wasa, kita sebagai manusia tidak henti-henti berdoa dan berikhtiar dengan sebaik-baiknya. Dan kepada keluarga Almarhum Saya sampaikan ungkapan turut berduka cita sedalam-dalamnya," ungkapnya.

Namun di balik itu, tambah Tamba, dengan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tentunya patut disyukuri dan agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"Astungkara, santunan ini merupakan bentuk tindaklanjut kesepakatan Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan, dimana semua tenaga kerja termasuk THL, pegawai di kantor, pekerja rentan, para pemuka agama, dan lapisan masyarakat lainnya juga akan kita daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, agar nantinya ketika terjadi hal yang takdiinginkan, ahli waris juga memperoleh santunan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Jembrana I Gusti Irany menuturkan almarhum I Wayan Sudarsa tercatat sebagai pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan Jembrana, dimana pekerja rentan merupakan pekerja yang tidak penerima upah dari Perusahaan/Tempatnya bekerja.

"Jadi almarhum ini merupakan pekerja rentan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, almarhum ini tercatat sebagai pekerja mandiri jadi bayar secara mandiri yang setiap bulanya itu Rp 16.800," ujarnya.

Lebih lanjut, Irany mengatakan penyaluran santunan jaminan kecelakaan kerja diserahkan kepada ahli waris yaitu istri dari Alm. I Wayan Sudarsa.

"Jumlah santunan yang disalurkan sebesar Rp.70 Juta, itu sudah termasuk santunan meninggal dunia, biaya pemakaman dan santunan berkala," pungkasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Humas Jembrana



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami