search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pencurian 10 HP di Panti Asuhan Giri Asih Ternyata Residivis Penggelapan
Rabu, 31 Mei 2023, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Pencurian 10 HP di Panti Asuhan Giri Asih Ternyata Residivis Penggelapan.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Polres Jembrana menangkap seorang pria residivis kasus penggelapan, Herman (41) yang diduga sebagai pelaku pencurian 10 unit handphone di Panti Asuhan Giri Asih, yang terletak di Banjar Melaya Pantai, Desa/Kecamatan Melaya. 

Penangkapan dilakukan oleh petugas bersenjata saat mengamankan Herman dan membawanya ke Aula Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim Rabu (31/05/2023) menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada akhir bulan Maret lalu. Kejadian bermula ketika pengurus panti kembali dari ibadah di gereja dan melaporkan hilangnya 10 unit handphone milik anak-anak Panti Asuhan Giri Asih.

"Kami berusaha mencari barang tersebut secara bersama-sama, namun tidak berhasil menemukannya. Oleh karena itu, laporan tersebut kemudian disampaikan kepada kami dan kami melakukan tindak lanjut," ujar AKP Elim, yang didampingi Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra saat memberikan keterangan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petunjuk kuat mengarah kepada Herman, yang merupakan pengajar bahasa Inggris di panti tersebut. Polisi kemudian melakukan penyusuran dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat 26 Mei 2023 dini hari.

AKP Elim menjelaskan bahwa saat penangkapan, Herman mengakui perbuatannya yang telah mencuri 10 unit handphone milik anak-anak panti tempatnya bekerja. Tersangka mengakui bahwa niat jahat tersebut muncul ketika dia sedang membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti. Dari tangan tersangka, petugas hanya berhasil menemukan satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku, sementara sisanya telah dijual secara online.

"Pelaku ini berpindah-pindah pekerjaan dan saat ini menjadi pengajar di panti wilayah Jembrana sejak awal Maret. Setelah sekitar dua minggu bekerja di panti, dia melakukan pencurian handphone," ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, Herman mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa tempat lain. Antara lain, dia membawa kabur satu unit mobil dari panti yang berada di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta, dan mengambil satu unit handphone di sebuah tempat belajar di wilayah Malang, Jawa Timur.

"Terungkap pula bahwa tersangka Herman ini merupakan residivis kasus penggelapan dan sebelumnya divonis penjara selama 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tegas AKP Elim.

Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 Juta.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami