Operasi Truk Kelebihan Muatan di Cekik Gilimanuk
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.
Untuk menertibkan kendaraan over domensi dan over loading (ODOL), Petugas gabungan dari Satuan Pelaksana Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Polda Bali, Polres Jembrana dan Dinas Perhubungan menggelar operasi khusus pelanggaran truk ODOL.
Baca juga:
Truk Boks Terperosok ke Sungai di Melaya
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu (2/2/2022) lalu. Bagi yang kedapatan melanggar maka petugas menjerat menjerat pidana sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 277,
yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Menurut Koordinator Satpel UPPKB Cekik Kelurahan Gilimanuk, Arya Kegiatan Operasi ini menyasar kendaraan truk yang over dimensi serta yang over loading yang beroperasi di jalan umum di Bali.
"Dalam operasi ini ada 4 (empat) unit yang melanggar dan kita kandangkan, " jelas Arya.
Untuk kendaraan truk yang telah dimodifikasi berupa over dimensi maka itu tindakannya bukan hanya tilang biasa, melainkan petugas menerapkan aturan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy