search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Operasi Truk Kelebihan Muatan di Cekik Gilimanuk
Kamis, 3 Februari 2022, 17:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Operasi Truk Kelebihan Muatan di Cekik Gilimanuk.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.

Untuk menertibkan kendaraan over domensi dan over loading (ODOL), Petugas gabungan dari Satuan Pelaksana Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Polda Bali, Polres Jembrana dan Dinas Perhubungan menggelar operasi khusus pelanggaran truk ODOL. 

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu (2/2/2022) lalu. Bagi yang kedapatan melanggar maka petugas menjerat menjerat pidana sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 277,

yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Menurut Koordinator Satpel UPPKB Cekik Kelurahan Gilimanuk, Arya Kegiatan Operasi ini menyasar kendaraan truk yang over dimensi serta yang over loading yang beroperasi di jalan umum di Bali. 

"Dalam operasi ini ada 4 (empat) unit yang melanggar dan kita kandangkan, " jelas Arya. 

Untuk kendaraan truk yang telah dimodifikasi berupa over dimensi maka itu tindakannya bukan hanya tilang biasa, melainkan petugas menerapkan aturan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami