search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Pelaku Pencurian Laptop Penumpang Bus Antarprovinsi Dibekuk Polres Jembrana
Selasa, 13 Juni 2023, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Pelaku Pencurian Laptop Penumpang Bus Antarprovinsi Dibekuk Polres Jembrana.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Jajaran Reskrim Polres Jembrana menangkap dua pencuri laptop yang berkedok sebagai penumpang bus antarkota antarprovinsi.

Adapun peristiwa ini terjadi pada tanggal 9 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WITA di jalan Sudirman, Kecamatan Jembrana.

Dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini diketahui bernama Eko Waras Sugianto (55), warga asal Malang, Jawa Timur, dan Dwi Sudarwanto (52), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, mengungkapkan bahwa kedua pelaku naik ke dalam bus AKAP dari sebuah terminal di Surabaya. Bus tersebut pada saat kejadian mengangkut enam penumpang. Sopir bus mulai curiga melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku.

Namun, sebelum bus tiba di tujuan di Denpasar, kedua pelaku tiba-tiba turun di kawasan jalan Sudirman, tepatnya di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, sekitar pukul 04.00 WITA. 

Sopir bus segera mengejar kedua pelaku yang baru saja turun. Setelah diperiksa, di dalam tas yang dibawa oleh pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua unit laptop milik korban. Personel satlantas Polres Jembrana juga menyaksikan penemuan tersebut.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi penumpang bus dan mencuri barang berharga milik penumpang lain yang sedang tertidur, dengan cara mengambilnya menggunakan buku folio," jelasnya.

Sementara itu, motif kedua pelaku melakukan tindakan tersebut adalah untuk mendapatkan uang dengan menjual barang-barang hasil curian. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sebelum, kedua tersangka juga pernah melakukan aksi yang sama di dalam bus jurusan Surabaya-Semarang. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan selalu menjaga barang berharga mereka ketika berada dalam angkutan umum.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami