search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perbedaan Harga Tes Rapid Antigen di Gilimanuk Dipertanyakan
Kamis, 26 Agustus 2021, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Klinik tes rapid antigen marak di Gilimanuk.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.

Maraknya tempat klinik rapid tes antigen di Kelurahan Gilimanuk, ternyata juga disusul perbedaan harga di masing-masing klinik.

Sejumlah klinik di dalam Pelabuhan khusus yang dikelola BUMN, mematok harga Rp85 ribu hingga Rp 120 ribu sekali rapid. Sementara rata-rata klinik di luar Pelabuhan mematok Rp 160 ribu sekali test. Sehingga ada perbedaan harga yang cukup siginifikan terkait biaya rapid tes bagi pelaku perjalanan yang akan ke Pulau Jawa. 

Perbedaan harga tersebut sejatinya wajar karena belum ada aturan standar yang mengatur. Berbeda dengan skrinning PCR, yang telah diinstruksikan agar tidak lebih dari Rp500 ribu. Hanya saja, lokasi untuk rapid test di luar Pelabuhan lebih dekat sebelum masuk pos check point pengecekan syarat perjalanan di masa PPKM Jawa-Bali. 

Sementara itu Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Denpasar, Wilayah Kerja Pelabuhan Gilimanuk, Yeti, Kamis (26/8/2021)) mengatakan untuk pengecekan, KKP fokus pada syarat skrinning kesehatan pelaku perjalanan baik yang masuk Bali maupun keluar Bali. 

Di dalam areal Pelabuhan diakui masih ada klinik dikelola BUMN yang sejak awal disediakan. Dari sepengetahuannya, harga rapid test Antigen dikelola BUMN dari brosur memang di bawah Rp150 ribu. Harga tersebut berbeda tergantung merk Rapid Test yang digunakan.  

Ada merk tertentu yang dipatok Rp85 ribu dan ada stok rapid test merk lainnya Rp 120 ribu. Seperti diketahui, persyaratan untuk pelaku perjalanan  yang hendak menyeberang baik masuk dan keluar Bali di masa PPKM ini, selain rapid test antigan maupun PCR (dengan barcode), juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis I.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami