search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
10 Burung Kacamata Jawa Hasil Sitaan Dilepaskan di Hutan Manistutu
Rabu, 10 Mei 2023, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/10 Burung Kacamata Jawa Hasil Sitaan Dilepaskan di Hutan Manistutu.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.

Kawasan Konservasi Perlindungan Hutan di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, menjadi saksi pelepasan burung hasil sitaan kejahatan pada Rabu (10/5/2023) pagi. 

Satuan Balai Perlindungan KSDA Bali melepaskan seluruh burung hasil sitaan yang sudah mempunyai ketetapan hukum akhirnya di kawasan konservasi tersebut. Burung-burung yang dilepasliarkan terdiri dari 10 ekor kaca mata Jawa yang masih dalam kategori dilindungi dan beberapa burung merpati sumbangan dari berbagai pihak.

Menurut Kesatuan Pengelolan Hutan (KPH) Bali Barat, burung-burung tersebut merupakan sisa barang bukti sitaan dari kasus bulan Desember 2022 lalu. Semuanya berasal dari satu pelaku kejahatan bernama Nasib Budianto yang sudah diproses dan memiliki keputusan hukum tetap. Oleh karena itu, Satuan Balai Perlindungan KSDA Bali diminta untuk segera melepas burung-burung tersebut.

"Ini dari sitaan satu tersangka bernama Nasib Budianto, kan media sudah tahu juga kasus ini," ungkap Satuan Balai Perlindungan KSDA Bali saat ditemui media setelah pelepasan. 

Dengan dilepaskannya burung-burung tersebut diharapkan dapat kembali hidup bebas dan merdeka di alam liar seperti semestinya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami