search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ini Langkah Balai Karantina Gilimanuk Antisipasi Naiknya Pengiriman Hewan Kurban
Jumat, 11 Juni 2021, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Menjelang Hari Raya Idul Adha yang semakin dekat, biasanya pengiriman hewan kurban dari Bali menuju Jawa meningkat. 

Untuk mengantisipasi adanya yang lolos Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Gilimanuk  bekerjasama dengan pihak kepolisian di Gilimanuk melakukan pengawasan di setiap pintu masuk dan keluar bagi pengguna jasa yang membawa hewan maupun hasil bahan asal hewan.

Penanggung Jawab Wilker Pelabuhan Gilimanuk Balai Karantina Pertanian Drh. I Nyoman Ludra. M.P  mengatakan, biasanya jelang Hari Raya Idul Adha terjadi peningkatan arus lalu lintas hewan sekitar 80 persen dari hari biasanya. 

"Kami antisipasi pengawasan keluar masuk hewan guna mengantisipasi adanya penyakit menjelang Hari Raya Idul Adha dan memastikan hewan tersebut sehat di konsumsi nantinya," imbuhnya. 

Pihaknya juga selalu mengharapkan pengguna jasa yang membawa hewan untuk bersabar dan antre. Karena pihaknya harus memastikan lalu lintas hewan yang akan diantar pulaukan harus dipastikan memenuhi persyaratan karantina. 

Persyaratan pengiriman sapi, lanjut Ludra, antar pulau bukan hewan kurban saja tetapi semua hewan, pertama harus ada rekomendasi dari daerah penerima, dari daerah penerima yang masuk harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan tingkat I.

"Setelah mendapat surat rekomendasi SKKH selanjutnya dibawa ke pelayanan 1 pintu badan perijinan PTS, dilanjutkan dengan membawa dokumen tersebut ke karantina untuk dilakukan pemeriksaan hewan dan jumlahnya," terangnya.

Ludra menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di instalasi karantina serta pemeriksaan dokumen, jika sudah lengkap selanjutnya dilakukan sertifikasi oleh petugas karantina, setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sapi tersebut sudah layak untuk diberangkatkan.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami