search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WFH Diberlakukan bagi ASN di Jembrana yang Mudik TES
Senin, 9 Mei 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/WFH Diberlakukan bagi ASN di Jembrana yang Mudik.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Liburan cuti bersama Idul Fitri sudah berakhir Minggu 8 Mei 2022, tetapi pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran melalui Menpan RB terkait Work From Home (WFH) sesuai SE Menpan RB no.23 Tahun 2021 tentang penyesuaian Sistem Kerja ASN selama PPKM di masa pandemi covid-19. 

Kebijakan selain ditujukan kepada ASN di pusat, juga ditujukan kepada ASN di tingkat Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Khusus di Kabupaten Jembrana Kebijakan tersebut ditindak lanjuti. Namun edaran tersebut tidak dilakukan pengaturan secara khusus dan kebijakan Work From Home hanya diberikan kepada ASN yang sebelumnya melakukan perjalanan mudik. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya (BKPSDM) Kabupaten Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani pada Minggu (8/5/2022) membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengakui terkait surat yang berisi kebijakan pemerintah pusat tersebut belum diterimanya secara langsung. 

“Tadi Pak Sekda konfirmasi ke saya, menyakanan ada tidaknya gak menerima surat edaran tersebut. Langsung saya terima tidak ada,” jelasnya. 

Namun diakuinya edaran yang telah beredar luas tersebut juga ditindaklanjuti di Jembrana. 

“Tadi Pak Sekda sudah buat pengumuman di grup (Kepala OPD), dikembalikan ke masing-masing OPD,” ujarnya.

Sementara salah satu poin SE Menpan RB yakni diatur kehadiran pegawai pada layanan pemerintah baik sektor non esensial, esensial maupun kririkal baik di wilayah Bali maupun jawa  sesuai dengan level wilayah PPKM.

Natalis menambahkan, di Jembrana tidak ada pengaturan secara khusus menggunakan persentasu kehadiran seperti ketentuan dalam SE Mepan RB tersebut. Ia menyebut pemberlakukan kebijakan WFH bagi Pegawai yang dari mudik tersebut berlaku hanya sampai sepekan kedepan.

"Efektif berlaku mulai Senin (9/5/2022) sampai Senin (16/5/2022). Tapi yang tidak mudik tetap biasa masuk. Kita belum buat edaran tapi sudah menyampaikan melalui Kepala OPD untuk mempersilakan kepada stafnya yang mudik mengambil WFH,” tegasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami