search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tujuh Motor Knalpot Brong Diamankan di Jembrana
Senin, 6 Februari 2023, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tujuh Motor Knalpot Brong Diamankan di Jembrana.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satlantas Polres Jembrana mengamankan sebanyak 7 unit motor berknalpot brong karena dianggap mengganggu ketertiban umum dengan suaranya yang bising saat di jalanan.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra R A,S.I.K,M.H,CPHR mengatakan kendaraan roda dua itu diamankan tim Satlantas Polres Jembrana saat melakukan razia di dua titik yang dianggap sering dijadikan tempat kumpul komunitas motor berknalpot balap. 

Lokasi razia dilakukan di Jalan Surapati dan Jalan Sudirman dekat Kebun Raya Jembrana, Kecamatan Jembrana sekitar pukul 24.00 WITA pada Sabtu (5/2/2023) menjelang diadakan Ops Keselamatan Agung 2023 yaitu Operasi Cipta Kondisi menjelang Lebaran Tahun 2023 Satlantas Jembrana dengan menggelar razia kendaraan menyangkut Ketertiban knalpot brong. 

Kendaraan roda dua sebanyak 7 unit terjaring razia. Seluruh kendaraan itu kemudian dibawa ke Polres Jembrana untuk diamankan karena melanggar Undang-undang lalu lintas.

"Pelanggaran yang dikenakan adalah pasal 285 ayat 1 yo 106 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Ini komplain dari masyarakat terkait dengan knalpot brong yang sangat mengusik telinga," sebutnya.

Selain dikenakan sanksi sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas, para pengendara juga disebut akan dipanggil untuk memusnahkan knalpot milik motornya sendiri. Hal ini agar knalpot tak lagi digunakan ataupun dijual pada orang lain.

"Untuk kali ini saya melakukan upaya perubahan pola kalau selama ini kita menahan berlama-lama, ini kita langsung menginsafkan untuk copot knalpotnya, ganti sesuai standar dan kita minta bersangkutan untuk berkomitmen untuk insaf dari penggunaan knalpot bisingnya," ujar AKP Aan Saputra.

Dengan adanya razia seperti ini diharapkan pengendara agar tidak mengganti knalpotnya dengan brong yang melanggar dan bising, sehingga terciptanya keamanan dan ketertiban berkendara di wilayah jembrana menjelang Lebaran Tahun 2023.

Editor: Robby Patria

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami