Residivis Curat di Banyubiru Dibekuk di Banyuwangi
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada tanggal 02 Februari 2022 jam 06.30 WITA di Banjar Banyubiru, Desa banyubiru Kecamatan Negara.
Tersangka ditangkap beserta barang bukti 1 unit sepeda motor, handphone, uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. M.Reza Pranata saat menjelaskan, tersangka Putu Suardiana (34) asal Kecamatan Seririt, Buleleng ditangkap di salah satu rumah kos daerah Banyuwangi.
Tersangka residivis ini sebelum tertangkap, tim opsnal Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit 1 Iptu Gede Alit Darmana berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban bernama Sulaiman di Banyubiru Negara Sulaiman di daerah Kuta Selatan.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, kemudian tim opnsal melakukan penyelidikan ke pembeli sepeda motor tersebut di wilayah Sidatapa, Buleleng. Atas keterangan si pembeli tersebut diketahuilah ciri-ciri tersangka.
"Tersangka terdeteksi tinggal di rumah kos di Banyuwangi, kemudian kita tangkap," terang Reza Pranata saat release pers Rabu (16/03/2022).
Kasat Reskrim Pranata menambahkan, tersangka merupakan residivis pencurian dengan pemberatan. Tersangka pernah tersangkut hukum dengan kasus yang sama di 27 TKP. Saat itu tersangka diganjar selama 5 tahun penjara.
Kini tersangka masih mendekam di Polres Jembrana untuk keperluan pengembangan lebih lanjut. Perbuatan tersangka ini di jerat Pasal 363 KUHP dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy