Puluhan Napi di Rutan Negara Terima Remisi Idul Fitri
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Sebanyak 33 narapidan beragama islam di Rutan kelas II B Negara mendapatkan remisi Idul Fitri Tahun 2022 Senin (02/05/2022).
Baca juga:
Truk Boks Terperosok ke Sungai di Melaya
Narapidana yang mendapatkan remisi bervariasi remisi 1 bulan sebanyak 24 orang dan remisi 15 hari sebanyak 9 orang. Meski dalam keterbatasan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, menyambut Idul Fitri dengan harapan mendapatkan remisi.
Upacara remisi tersebut ditandai dengan mengumandangkan gema takbir, dilanjutkan dengan Kegiatan Sholat Ied bersama di aula. Pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi Khusus Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara I Nyoman Tulus mengatakan, ada 33 orang narapidana Rutan Negara berhak menerima Remisi Khusus Idul Fitri.
Remisi tersebut menurut Nyoman Tulus, besarannya tidak sama, yakni remisi 1 bulan sebanyak 24 orang dan remisi 15 hari sebanyak 9 orang.
“Kami mengusulkan sebanyak 33 orang narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, alhamdulilah semua sudah turun," terang Tulus.
Jumlah warga binaan yang beragama islam di Rutan Kelas II Negara saat ini sebanyak 52 orang. Namun 19 orang tidak diusulkan karena ada yang masa pidanya belum mencapai 6 bulan sebagaimana persyaratan untuk pengusulan remisi dan ada yang pidananya 6 bulan ke bawah.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy