Polsek Gilimanuk Perketat Pemeriksaan di Pelabuhan
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.
Polsek Gilimanuk melakukan pengetatan pemeriksaan PPDN jelang libur panjang Natal dan tahun baru.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang PPKM Tingkat 4, 3, 2 di wilayah Jawa dan Bali dalam rangka penanggulangan Covid-19 varian baru.
Sesuai Arah Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, mengatakan bahwa PPDN yang masuk ke Bali harus menunjukkan surat keterangan bukti vaksin tahap kedua, hal tersebut mengacu pada Inmendagri No. 66 Tahun 2021 antisipasi jelang acara Nataru.
Baca juga:
Penyebab KMP 3 Anugrah Kandas di Selat Bali
Untuk itu, Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gst Putu Darmanatha, memerintahkan personelnya yang melakukan penjagaan dan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk agar melakukan pemeriksaan secara ketat dan intensif, guna mencegah penyebaran virus Covid-19, dan bagi PPDN wajib menunjukkan bukti surat vaksin tahap II.
Kapolsek Gilimanuk mengatakan selain pemeriksaan surat-surat dokumen perjalanan, juga fokus dengan orang (DPO) dan barang-barang yang dibawa oleh pengendara, guna antisipasi penyelundupan barang-barang ilegal, narkoba, hasil curat/curas, dan tindak kejahatan lainnya.
“Untuk hasil pemeriksaan selama 1x24 jam dari hari Selasa (14/12) 06.00 WITA hingga Rabu (15/12) pukul 06.00 WITA sudah berjalan dengan aman dan lancar, untuk teguran tertulis terhadap pelanggaran dan denda nihil, untuk perkembangan situasi selanjutnya akan diinfokan kembali,” tutup Kapolsek.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy