search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Jembrana Bekuk 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba
Senin, 21 Februari 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polres Jembrana Bekuk 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial W alias P (42) asal Kecamatan Mendoyo, PL alias A (54)  asal Kecamatan Negara, P alias MA (51) asal Kecamatan Negara dan warga luar Jembrana berinisial AP alias A (29) asal Selemadeg Barat Tabanan. 

Keempat pelaku tersebut mendapatkan sabu dari luar Kabupaten Jembrana yaitu Denpasar dan Klungkung. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan, dalam kurun waktu 2 bulan, pihaknya berhasil menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

"Para pelaku berhasil kami tangkap di 4 lokasi yang berbeda pada tanggal (22/01/2022) diamankan 2 pelaku inisial W,42 dan PL,54, tanggal (05/02/2022) diamankan 1 pelaku inisial KM,52, dan tanggal (12/02/2022) diamankan 1 pelaku inisial AP,29," terangnya.

Kapolres menambahkan, para pelaku tersebut tidak dalam satu jaringan, mereka mendapatkan barang terlarang ini dari Denpasar dan Kabupaten Klungkung. 

"Untuk tersangka W barang bukti yang berhasil ditemukan petugas seberat 0,75 gram dibagi menjadi 8 paket plastik. sementara tersangka PL,54 ditemukan sabu seberat 0,78 gram bruto, tersangka KM,52 ditemukan sabu seberat 0,78 gram bruto, dan tersangka AP,29 ditemukan sabu seberat 1,86 gran bruto," ucapnya.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, lanjut Dewa Gde, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami