Penyelundupan 9 Penyu Hijau di Pengambengan Didalami Polisi
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana kini masih terus mengembangkan kasus penyelundupan 9 ekor penyu hijau yang diselundupkan melalui Pelabuhan Ikan, Desa Pengambengan.
Sebelumnya polisi belum bisa menetapkan tersangka namun setelah melakukan pemeriksaan akhirnya polisi menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan tersebut.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat Minggu (20/2/2022) dikonfirmasi meminta bersabar karena akan diekspos Senin (21/2/2022).
“Kemungkinan besok (Senin 21 Februari) kita ekspose tersangkanya,” terang Kapolres.
Saat ini sembilan ekor penyu yang diamankan tersebut masih dititipkan di penangkaran penyu Kurma Asih, Desa Perancak. Sembilan ekor penyu yang salah satunya berusia 90 tahun itu diamankan di dalam perahu fiber yang bersandar di perairan Pengambengan, Kecamatan Negara, Kamis (17/2/2022) sore.
Sembilan ekor penyu dengan ukuran panjang terbesar 104 cm dengan perkiraan umur 90 tahun ini diduga hendak diselundupkan ke Bali. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, di salah satu perahu fiber yang bersandar diduga mengangkut penyu.
Sat Polair Polres Jembrana lantas melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan penyu-penyu ini di bagian bawah perahu.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy