search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Jadi Bacaleg Sudah Ajukan Pengunduran Diri
Sabtu, 20 Mei 2023, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Jadi Bacaleg Sudah Ajukan Pengunduran Diri.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, mengatakan bahwa Bawaslu Jembrana telah menemukan lima pegawai kontrak yang terdaftar sebagai bacaleg. Temuan ini telah diregistrasikan sebagai dugaan pelanggaran lainnya. 

Mulyawan menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menelaah kasus ini dan mengeluarkan rekomendasi. Namun, upaya untuk mempercepat proses akan lebih dihargai agar rekomendasi dapat segera dikeluarkan.

Meskipun pelanggaran yang diduga terjadi tidak terkait langsung dengan proses pemilu, Bawaslu Jembrana berencana mengirim rekomendasi kepada pemerintah kabupaten Jembrana agar tindakan yang sesuai dapat diambil untuk menangani masalah ini.

Menurut laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, pegawai-pegawai ini telah dipanggil oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

Sekretaris Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, menyatakan bahwa pegawai-pegawai kontrak ini diwajibkan mengundurkan diri berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk PKPU 10 tahun 2023. 

Aturan tersebut menegaskan bahwa bacaleg harus mengundurkan diri jika menerima penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Budiasa juga menekankan bahwa netralitas adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN yang bertugas sebagai pelayan publik. Karena itu, pegawai kontrak harus mengundurkan diri untuk dapat memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat. Menjadi anggota partai politik berpotensi mengurangi netralitas mereka dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Selain itu, dalam kontrak kerja sebagai pegawai kontrak pemerintah, telah diatur bahwa mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Oleh karena itu, jika mereka telah menjadi bacaleg, berarti mereka otomatis menjadi anggota atau pengurus partai politik. Bagi mereka yang bukan anggota partai politik, tidak mungkin menjadi bacaleg.

Budiasa menegaskan bahwa pegawai kontrak yang telah mendaftar sebagai bacaleg telah mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri ini telah diajukan sejak tanggal 11 Mei, sehingga mulai bulan Mei ini mereka tidak lagi menerima gaji yang bersumber dari APBD Jembrana.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami