Nelayan Pengambengan Dibolehkan Beli Solar Subsidi Lagi
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.
Pascapenangkapan salah satu nelayan yang diduga menimbun BBM solar bersubsidi oleh aparat hukum, pengeluaran surat rekomendasi untuk mendapatkan solar bersubsidi sempat dihentikan sementara.
Akibatnya puluhan nelayan yang memiliki perahu bermesin di Desa Pengambengan kesulitan mendapatkan solar bersubsidi.
Adanya keluhan dari nelayan, Kepala Dinas Perhubungan,Perikanan dan Kelautan Jembrana mengumpulkan pemilik perahu di kantor Perbekel Desa Pengambengan, Selasa (21/06/2022).
Dalam pertemuan tersebut, disepakati rekomendasi kembali bisa didapatkan mulai Rabu, 22 juni 2022 dengan perayaratan yang telah disepakati.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Perikanan dan Kelautan Jembrana I Ketut Widananaya terkait dengan rencana penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi jenis solar kembali, pihaknya memberikan suatu edaran bahwa, para nelayan tidak diperbolehkan membeli solar di SPBN lalu dibawa ke rumah tapi langsung digunakan untuk melaut.
"Apabila nanti ada kelebihan solar usai melaut dan para nelayan mengangkut ke rumahnya harus diketahui oleh Kepala Desa dan dibuatkan surat keterangan,” tegasnya.
Wardananaya menambahkan, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi mulai besok sembari nelayan tersebut mengurus surat-surat ijin yang lain.
"Rekomendasi dihentikan sudah berlangsung sekira satu mingguan. Hal tersebut dikarenakan adanya kasus terkait dengan penimbunan solar yang dilakukan oleh seorang nelayan. Selama evaluasi ini kami menunjuk Kepala Desa Pengambengan untuk mengecek, nanti para nelayan saat sehabis melaut kalau solarnya masih agar melapor ke Kepala Desa sebelum membawanya ke rumah,” jelasnya.
Sementara salah satu nelayan bernama Sakirin berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang ringan kepada nelayan untuk mendapatkan solar bersubsidi.
"Saya berharap pemerintah memberikan kebijakan yang memihak kepada nelayan, karena saat ini kebijakan yang mendapatkan surat rekomendasi untuk membeli BBM solar bersubsidi di SPBU atau di SPBN hanya mesin perahu di bawah 30 GT,” ungkapnya.
Adapun syarat yang dipertegas dalam pertemuan tersebut, yaitu surat rekomendasi BBM bersubsidi hanya bisa dilakukan sesuai jam kerja.
Syarat yang kedua pemegang surat rekomendasi saat membeli solar di SPBN, SPBU agar langsung dibawa ke kapal dan tidak dibenarkan disimpan di gudang ataupun di rumah.
Yang ketiga, peryaratan pemohon rekomendasi BBM bersubsidi agar sesuai dengan peraturan badan pengatur hilir minyak gas bumi RI nomor 17 tahun 2019.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy