Mencuri Motor di Enam TKP, Pasutri Mengaku untuk Biaya Pengobatan Ortu
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Pasangan suami istri (pasutri) asal Jember, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reskrim Polres Jembrana karena melakukan pencurian dengan pemberatan pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 23.30 WITA.
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti 6 unit sepeda motor.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pasangan suami istri yakni sil Sukron (23) dan Jamatul Rosidah (23) yang keduanya berasal dari Kabupaten Jember ditangkap setelah menerima 5 laporan kehilangan. Kemudian atas laporan tersebut, setelah melakukan penyelidikan terkait maraknya laporan kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Jembrana.
Lalu, dari hasil penyelidikan, pelakunya mengarah kepada pasangan suami istri Sukron dan jamatul Rosidah. Pasutri ini kemudian berhasil ditangkap di kawasan Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap kedua pasangan pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP.
Barang bukti yang diamankan polisi, 4 unit sepeda motor masih utuh dan 2 sepeda motor yang sudah dibongkar pelaku untuk dijual.
“Pasutri ini melakukan aksinya di beberapa lokasi, dengan hasil curiannya sebanyak 6 unit sepeda motor berbagai merek. Adapun peran kedua pelaku ini berbeda beda. Sukron bertindak sebagai pengambil sepeda motor sasarannya dan istrinya Jamiatul Rosidah bertugas sebagai pengantar dan mengawasi suaminya saat beraksi,” jelas Kapolres AKBP I Dewa Gde Juliana Selasa (22/11/2022).
Kapolres menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku ini motif mencuri sepeda motor hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
“Apapun alasannya jika sudah melakukan pencurian makan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Kini pelaku yang menikah sudah 3 tahun silam, harus mendekam dibalik jeruji besi Satreskrim Polres Jembrana. Kedua pasangan suami-istri ini dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) penjara.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy