Mediasi Warga Munduk Pengambengan dan Pabrik Limbah Buntu
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.
Mediasi dilakukan antara puluhan warga Banjar Munduk Desa Pengambengan Kecamatan Negara Jembrana dengan pihak perusahaan limbah B3 masih belum menemukan titil temu. Warga diminta untuk melakukan proses gugatan secara hukum.
Hal ini terungkap saat warga mendatangi kantor Perbekel setempat Rabu (28/09/2022). Mereka datang untuk mendatangi mediasi yang dilakukan antara warga dan pihak pabrik limbah.
Dari informasi, mediasi dilaksanakan karena adanya unggahan salah satu warga penyanding tempat dimana akan dibangunnya pabrik limbah B3 PT. Balindo Marino Service (BMS) Pembangunan pabrik tersebut tidak jauh dari pabrik limbah B3 PT. Klin yang sudah dibangun sebelumnya.
Kedatangan warga ini karena ada undangan dari Perbekel Pengambengan kepada salah seorang warga bernama Agus Budiono yang mengunggah unggahan di media sosial terkait PT BMS.
Saat mediasi berlangsung, ada perdebatan panjang antara perbekel dan perwakilan warga yang dihadiri aparat kepolisian, Perwakilan PT BMS dan Kesbangpol Jembrana.
Perwakilan warga Agus Budiono mengatakan pihaknya tidak menyetujui adanya pembangunan pabrik limbah B3 karena akan berdampak pada lingkungan sekitar. Apalagi rumahnya dekat dengan pabrik sehingga dikhawatirkan nanti ketika hujan sumurnya tercemar dan berdampak lainnya.
"Saya dipanggil kesini sesuai surat panggilan yang diberikan kepada saya yang isinya terkait laporan pihak PT. BMS, jadi saya belum mengerti terkait laporan apa saya dipanggil kesini. Saya menggunggah PT. BMS di facebook bahkan sosialisasi pun tidak ada dari PT. BMS ke masyarakat, tiba-tiba sekarang sudah dimulai proses pembangunan pabrik BMS," jelasnya.
Agus menambahkan, sampai saat ini sudah meminta penjelasan ke kantor perbekel terkait pembanguan. PT BMS namun hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan.
Sementara Perbekel Desa Pengambengan Kamaruzaman mengatakan pihaknya melakukan mediasi karena ada permintaan untuk mediasi dan laporan terkait unggahan di media sosial yang menyinggung pabrik PT BMS.
"Untuk diketahui bahwa kami dari pihak Desa Pengambengan tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait PT. BMS," jelasnya.
Terkait proses penerbitan izin pembangunan Pabrik PT. BMS pihaknya akan menanyakan dan meminta penjelasan hal tersebut ke Dina Perizinan.
Pemrakarsa PT. BMS IB Putu Astina, mengatakan pihaknya menyayangkan adanya surat kaleng dan unggahan terkait PT BMS di media sosial.
"Kami izin sudah lengkap. Izin dari pusat. Jika tidak setuju silakan ajukan PTUN perusahaan kami ke pusat karena izin dari kementrian. Kalau memang sudah ada dasar men-TUN-kan kami, ya silakan, daripada debat kusir tidak jelas," katanya.
Terkait permintaan sosialisasi, proses pengurusan izin harus terlebih dahulu dilakukan tahap sosialisasi.
"Itu sudah dilaksanakan, selanjutnya diproses pengajuan perizinan pembangunan Pabrik PT. BMS dan saat ini izin PT. BMS sudah terbit, jadi tidak mungkin kami pihak PT. BMS kembali melakukan tahap sosialisasi dengan masyarakat. Saya selaku pemrakarsa dari PT. BMS bertanggung jawab penuh atas keberadaan PT. BMS, terkait adanya surat kaleng menyangkut PT. BMS saya tidak akan menanggapi hal tersebut, karena ini merupakan negara hukum, kalau ada protes silakan melalui jalur hukum," jelasnya.
Putu Gede Pande Indarjaya sebagai pengelola/pemegang kuasa PT BMS mengatakan proses pengurusan perizinan PT. BMS sudah melalui skema diantaranya sosialisasi, dilakukan kajian dan analisis, setelah hal tersebut dilaksanakan baru perizinan bisa diproses.
"Skema tersebut telah kita lalui dengan waktu yang cukup lama hingga saat ini izin pendirian bangunan PBG PT. BMS sudah terbit dan sudah kami miliki," pungkasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy