Mang Bole Lengkapi Laporan ke Bawaslu Jembrana, Bawa Saksi Kunci dan Bukti Rekaman
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, PEKUTATAN.
Bawaslu Kabupaten Jembrana kembali didatangi Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat untuk Dapil 3 (Pekutatan), I Komang Suartika yang kerap dipanggil Mang Bole.
Mang Bole kali ini membawa 2 kuasa hukumnya beserta 2 orang saksi dan juga membawa barang bukti berupa rekaman suara.
Tim Kuasa Hukum pelapor, Supriono, saat dikonfirmasi usai melapor mengatakan bahwa pihaknya kembali datang ke Bawaslu untuk menjawab surat dari Bawaslu sebelumnya yang belum memenuhi syarat.
“Surat tersebut sudah kami komplitkan, dan hari ini kami datang membawa saksi kunci dan juga rekaman dari terlapor terkait kecurangan pemilu legislatif,” terangnya.
Supriono juga mengakui bahwa surat yang sebelumnya diajukan belum memenuhi syarat, namun sudah dikomplitkan.
“Kedatangan kami hari ini juga untuk melengkapi surat tersebut, sekalian kami juga menambahkan saksi dan barang bukti baru dalam laporan tersebut. Hari ini juga kami akan lengkapi dengan data-data yang sesuai apa yang menjadi persyaratan,” jelasnya.
Disinggung terkait identitas terlapor yang dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan kecurangan pemilu legislatif, Supriono menyatakan bahwa pihak terlapor merupakan salah satu caleg di Dapil Pekutatan. Sesuai isi rekaman dan 2 orang saksi yang dimintai bantuan oleh pihak calon terlapor.
“Pihak yang kita laporkan berinisial S yang merupakan salah satu caleg di Pekutatan,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana I Made Widiastra menyatakan bahwa pihaknya kembali menerima pelapor kecurangan pemilu legislative dari Kecamatan Pekutatan, kali ini pelapor didampingi kuasa hukumnya.
“Mereka datang terkait surat yang kita kembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil. Pelapor kita berikan kesempatan untuk melengkapi sampai besok, 2 hari setelah diterima,” ujarnya.
Widiastra juga mengatakan bahwa terkait barang bukti baru dan juga ada saksi tambahan yang diajukan pelapor, barang bukti tersebut berupa rekaman, uang, dan juga 2 orang saksi yang diajukan oleh pelapor belum masuk ke dokumen. “Kita kembalikan lagi biar memenuhi syarat formil dan materiil. kita beri batas waktu sampai besok untuk melengkapi dokumen dan syarat tersebut,” katanya.
Menurutnya, saat kajian awal, laporan tersebut belum memenuhi syarat formil, dari sisi terlapor karena ketentuan pasal 523 ayat 2 yang melaksanakan kampanye merupakan tim kampanye bukan setiap orang, kemarin yang dilaporkan salah satu warga memberi uang kepada masyarakat disanalah laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Adapun keterpenuhan syarat materiil juga belum.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy