search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Jembrana Belum Temukan Bacaleg yang Terdaftar di Dua Parpol
Rabu, 24 Mei 2023, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Jembrana Belum Temukan Bacaleg yang Terdaftar di Dua Parpol.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana saat ini telah memasuki tahap verifikasi berkas syarat bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat kabupaten.

Dalam proses verifikasi dokumen bacaleg yang diserahkan oleh partai politik, beberapa dokumen ditemukan memerlukan perbaikan.

Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menjelaskan bahwa dalam verifikasi administrasi dokumen syarat bacaleg dilakukan pemeriksaan secara detail, mulai dari kemungkinan adanya duplikasi, kelengkapan dokumen, dan kebenaran dokumen. 

"Kami sangat teliti dalam melakukan verifikasi ini terhadap setiap dokumen syarat bacaleg yang diunggah ke sistem silon," ungkapnya pada Rabu (24/5/2023).

Dikarenakan terdapat 17 partai politik yang mengajukan bacaleg dengan total 462 orang, proses verifikasi administrasi dokumen ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Sesuai dengan tahapan, verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang. 

"Verifikasi administrasi ini fokus pada bacaleg, dan setiap dokumen bacaleg akan diperiksa secara teliti satu per satu," terangnya.

Hingga saat ini, dalam verifikasi administrasi dokumen syarat bacaleg, ditemukan beberapa kesalahan, seperti kesalahan penulisan nama. Oleh karena itu, pada tahap perbaikan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli, perbaikan akan dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang tidak benar. 

"Dokumen bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan membutuhkan perbaikan akan kami sampaikan kepada partai politik terkait untuk diperbaiki," jelasnya.

Sementara ini, belum ada laporan mengenai adanya bacaleg yang terdaftar ganda dengan partai lain. Jika nantinya ditemukan bacaleg yang diajukan oleh dua partai yang berbeda, bacaleg tersebut akan diberikan kesempatan untuk memilih salah satu partai. 

"Saat ini belum ada laporan mengenai hal tersebut," tegasnya.

Sebagai informasi, terdapat 462 bacaleg yang diajukan oleh 17 partai politik untuk memperebutkan 35 kursi di DPRD Jembrana. Hanya Partai Garuda yang tidak mengajukan bacaleg untuk pemilihan DPRD Jembrana.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami