search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Izin Tak Lengkap, Mie Gacoan Cabang Negara Disegel
Senin, 30 Mei 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Izin Tak Lengkap, Mie Gacoan Cabang Negara Disegel.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Lantaran tidak melengkapi izin lengkap, usaha mie berjaringan ternama yang membuka cabang di Negara disegel Satpol PP Jembrana saat pembukaan operasionalnya, Senin 30 Mei 2022.

Usaha yang bernama Mie Gacoan di Jalan Hasanudin Kecamatan Jembrana itu terpaksa harus dipasangi garis pembatas milik Satpol PP Jembrana. 

Restoran mie ternama tersebut disegel karena pihak pengelola belum bisa menunjukan izin perubahan bangunan gedung. Sehingga, Satpol PP didampingi dinas terkait menyegel operasional pelayanan konsumen yang bertepatan dengan pembukaannya.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Senin (30/5/2022).

"Perusahaan ini ditutup karena belum menyelesaikan proses perizinan yang harus dilengkapi," ujarnya.

Sementara Manajemen Perusahaan Mie Gacoan Cabang Jembrana, Hamdani mengaku akan mematuhi aturan yang ada di Jembrana. Pihaknya akan melengkapi perizinin dan mematuhi arahan petugas.

Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan untuk menyelesaikan segala bentuk perizinan sebelum membuka usahanya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami