Dua dari Tiga Pencuri dari Desa Baluk Masih di Bawah Umur dan ODGJ
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana membekuk komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Ketiga pelaku diantaranya Komang AR (27) asal Desa Baluk, Kecamatan Negara, COM (17) Asal Desa Baluk serta I Komang AD (27) yang juga asal Desa Baluk.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Muhamad Reza Pranata Minggu (05/12/2022) mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap setelah menerima laporan, dimana ketiga pencuri ini telah beraksi di beberapa TKP.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui mencuri di Villa Miring Desa Pekutatan, Jembrana, mencuri daun gambelan dan di Desa Pengeragoan dan Wantilan Pura Puseh Desa Delodberawah Kecamatan Mendoyo dan mencuri senapan angin di Kecamatan Melaya.
Reza menambahkan dua dari Tiga pelaku ini ada masih dibawah umur dan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih dibawa umur dan satunya gangguan jiwa.
Dalam melakukan aksinya, Pelaku AR dan COM bertugas mengeksekusi sasaran,sedangkan I Kmang AD berperan memberikan informasi calon korban yang akan dicuri.
"Ketiga tersangka masih kita mintai keterangan untuk mengembangkan kasus pencurian ini. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Hasil dari aksi pencurian mereka diamankan barang bukti berupa satu unit laptop, sepeda motor pelaku, senapan angin, satu perangkat gong.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy