search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bangunan Toko Berjaringan di Jembrana Disegel, Hanya Kantongi Izin Toko Biasa
Kamis, 17 November 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bangunan Toko Berjaringan di Jembrana Disegel, Hanya Kantongi Izin Toko Biasa.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Bangunan toko berjaringan di jalan Ngurah Rai Lingkungan Ketugtug Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana Kamis (17/11/2022) disegel Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana. 

Penyegelan toko berjaringan tersebut karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR Kabupaten Jembrana. Selain itu dari informasi jika pengajuan izin ke dinas PUPR bangunan itu adalah toko. Namun kenyataan bangunan tersebut toko berjaringan.

Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya mengatakan, penyegelan yang dilakukan ini karena petugas Pol PP mengetahui jika ada bangunan gedung yang mirip dengan Toko berjaringan. Untuk memastikan keberadaan bangunan tersebut petugas Satpol PP melaksanakan sidak.

"Kami menanyakan perizinan bangunan berupa PBG kepada perwakilan toko tersebut. Namun pihak toko tidak bisa menunjukan surat persetujuan Bangunan gedung dari dinas terkait," kata Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya Kamis (17/11/2022).

Karena tidak memiliki PBG kemudian petugas menghentikan sementara kegiatan pekerjaan di toko tersebut sampai bisa menunjukan PBG.

"Kegiatan di toko modern berjaringan itu kita pasang stiker penyegelan selama 17 hari kedepan atau batas waktu pemilik bangunan menyelesaikan kelengkapannya," imbuhnya. 

Sementara terkait proses pengajuan PBG di dinas PUPR tersebut, saat ini masih dalam proses. Namun informasi yang didapat jika pengajuan PBG ke PU hanya berupa bangunan toko biasa, padahal kenyataan toko tersebut merupakan toko modern berjaringan.

Sesuai dengan aturan, kepengurusan izin memang dari pusat berupa OSS. Tetapi untuk PBG dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami