53 Paket Rokok Ilegal di Jembrana Disita Satpol PP
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Jembrana dan Bea Cukai Denpasar melakukan inspeksi mendadak terhadap penjual rokok ilegal di Kecamatan Negara pada Rabu (15/11/2023). Inspeksi ini menyasar 15 warung atau toko yang diduga terlibat dalam penjualan rokok ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan rokok dengan cukai yang tidak sesuai. Lebih dari 500 bungkus rokok ilegal atau dengan cukai yang tidak sesuai dari berbagai merek berhasil disita oleh petugas gabungan.
I Ketut Jaya Wirata, Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Jembrana, menjelaskan bahwa inspeksi mendadak dilakukan sebagai respons terhadap maraknya penjualan rokok ilegal yang meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat di Jembrana.
"Pada kali ini, kami menyasar penjual di wilayah Kecamatan Negara dengan kerjasama bersama Bea Cukai Denpasar," ujar Wirata.
Hingga siang hari, petugas telah berhasil mengamankan minimal 53 paket rokok ilegal atau rokok dengan cukai yang tidak sesuai, dan operasi masih berlangsung.
Selain menyita barang ilegal, pihak berwenang juga memberikan edukasi kepada pedagang untuk menghindari penjualan kembali rokok ilegal.
"Masih banyak pedagang yang belum paham terkait regulasi pita cukai ini. Karena masih banyak warung yang menjual rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dan jelas melanggar ketentuan, maka kami memberikan penjelasan kembali," terang Wirata.
Terkait barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan, Wirata menyatakan bahwa seluruhnya akan diserahkan kepada Bea Cukai. "Kami berharap melalui kegiatan ini, pedagang akan menolak tawaran untuk menjual rokok ilegal," tandas Wirata.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy