search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Jembrana Bekuk Dua Pelaku Penimbun Pertalite
Senin, 16 Desember 2024, 15:48 WITA Follow
image

Polres Jembrana Bekuk Dua Pelaku Penimbun Pertalite

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Polres Jembrana akhirnya dapat menangkap dua pelaku penimbun Pertalite. Kedua pelaku yang berinisial HB (55) tahun dan LH (42) tahun diciduk di lokasi terpisah pada Selasa (12/11/2024).

Terungkap HB kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu di rumahnya di Desa Cupel, Jembrana. HB menimbun Pertalite dengan cara memodifikasi mobil Daihatsu Xenia DK 1940 BE miliknya. Yakni, dengan menambahkan tangki berkapasitas 50 liter di bagasi belakang.

Polisi mengungkapkan HB membeli Pertalite melebihi kuota yang ditentukan dengan cara menggunakan barcode berbeda saat membeli di SPBU untuk mengelabui petugas.

Pelaku dalam sehari maksimal membeli BBM sebanyak tiga kali di SPBU yang sama," kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat rilis kasus di aula Mapolres Jembrana, pada hari Senin (16/12/2024).

Setelah membeli Pertalite dalam jumlah besar, HB kemudian menjual kembali Pertalite itu dengan harga lebih tinggi di Pertamini alias kios bensin eceran miliknya. Dia mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu sekitar lima bulan terakhir.

Selanjutnya, tersangka kedua LH juga melakukan hal serupa. Dia menggunakan mobil Suzuki Katana DK 1296 Al yang dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 195 liter untuk menimbun Pertalite.

LH mengakui melakukan penimbunan ini sejak enam bulan lalu. Dalam sehari, LH membeli Pertalite maksimal empat kali di SPBU yang sama.

"Modus operandinya sama dengan pelaku pertama, yakni membeli Pertalite melebihi kuota dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi," jelas Endang.

Atas perbuatan yang merugikan masyarakat itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi," tegas Endang.

Editor: Edy

Reporter: Tim Liputan

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami