Sidak Terpadu Disperindag Bali Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jembrana
Disperindag Provinsi Bali menggelar sidak terpadu guna mengawasi peredaran gas LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana, Selasa (29/10).
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Disperindag Provinsi Bali menggelar sidak terpadu guna mengawasi peredaran gas LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana, Selasa (29/10).
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022 berjalan dengan baik.
Surat edaran ini ujarnya, mengatur bahwa terdapat delapan kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, seperti restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las.
“Pengawasan ini untuk memastikan ketersediaan LPG 3 Kg tepat sasaran dan mengurangi kegiatan ilegal seperti pengoplosan,” tegasnya di Jembrana, Selasa (29/10)..
Dalam sidak yang dilakukan di beberapa usaha di Jembrana, seperti peternakan ayam, rumah makan, dan bengkel las, tim pengawas belum menemukan pelanggaran.
Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Bali, Nyoman Kelapa Diana, menegaskan bahwa pembinaan akan dilakukan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan penggunaan LPG 3 Kg.
Baca juga:
Festival Nasional Seni Pelajar Jembrana VIII, "Wadah bagi Kreativitas Cerdas Pelajar Merdeka"
“Kami akan bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait dalam upaya ini,” ujarnya.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menambahkan bahwa penggunaan LPG 3 Kg di masyarakat harus sesuai dengan peruntukannya yakni untuk rumah tangga miskin dan UMKM.
Ia mengakui masih ada penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran di lapangan dan bahkan pengoplosan LPG 3 Kg menjadi LPG nonsubsidi.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Jembrana, I Ketut Antara, menyambut baik pengawasan LPG 3 Kg ini.
“Meski ada isu kelangkaan, kondisi di Jembrana relatif aman. Kami berharap pengawasan ini bisa rutin dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelasnya.
Sidak ini juga melibatkan berbagai perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Biro Hukum, Satpol PP, dan Disperindag Kabupaten/Kota serta Pertamina dan Hiswana Migas.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan