search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Bali Temukan Pelanggaran Administrasi oleh Ketua KPU Jembrana Terkait Kegiatan Jalan Santai Paslon Mulia-PAS
Minggu, 27 Oktober 2024, 15:53 WITA Follow
image

Bawaslu Bali Temukan Pelanggaran Administrasi oleh Ketua KPU Jembrana Terkait Kegiatan Jalan Santai Paslon Mulia-PAS

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, atas izin kegiatan jalan santai berhadiah pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), kian terang. 

Laporan yang diajukan Tim Pemenangan PDI Perjuangan Jembrana terbukti memiliki dasar hukum yang kuat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali telah mengeluarkan surat keputusan terkait.

Dalam Surat Bawaslu Nomor 20241026072220A17, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna pada Jumat (25/10/2024), ditegaskan bahwa Ketua KPU Jembrana terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, I Gusti Agung Dian Hendrawan, menyampaikan apresiasi terhadap proses pemeriksaan Bawaslu Bali. 

“Keputusan ini menjadi bukti bahwa laporan kami memiliki landasan hukum yang kuat. Pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Jembrana kini telah diakui melalui hasil pemeriksaan Bawaslu,” ujarnya saat ditemui di Denpasar, Sabtu (26/10)

Menurut I Gusti Agung, temuan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. 

“Penyelenggara pemilu diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan berhati-hati, menjaga integritas agar proses pemilihan berjalan tertib dan lancar di sisa waktu kampanye ini,” tambahnya.

Selanjutnya, Tim Hukum PDI Perjuangan berencana melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil ke depan. 

“Kami akan menunggu langkah responsif dari KPU, sembari berdiskusi untuk tindakan lanjutan yang sesuai,” tutupnya.

Kasus ini bermula saat Tim Pemenangan PDI Perjuangan Jembrana, melalui I Putu Dwita, melaporkan Ketua KPU Jembrana atas dugaan pembiaran terhadap kegiatan jalan santai berhadiah yang diselenggarakan paslon Mulia-PAS. 

Dalam acara tersebut, diduga terjadi muatan kampanye yang seharusnya tidak diperkenankan pada kegiatan yang diklaim hanya bersifat sosial.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, I Gusti Agung Dian Hendrawan, menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan acara publik sebagai sarana kampanye, terutama di masa krusial menjelang pemilihan.

Dengan temuan Bawaslu ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses Pilkada Serentak 2024 agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami