search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ikrar Netralitas Pemkab Jembrana, Sekda Budiasa Ajak Bijak Bermedsos
Senin, 7 Oktober 2024, 15:19 WITA Follow
image

Ikrar Netralitas Pemkab Jembrana, Sekda Budiasa Ajak Bijak Bermedsos

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/tenaga kontrak di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jembrana menyatakan Ikrar Netralitas dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Pengucapan Ikrar dipimpin langsung oleh Sekda Jembrana I Made Budiasa pada apel rutin Senin (7/10/2024) di depan Kantor Bupati Jembrana.  

Dalam ikrarnya, Sekda Budiasa menekankan pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitas agar tercipta Pilkada yang adil dan demokratis. Selain itu, Budiasa juga menyoroti penggunaan media sosial agar seluruh pegawai bijak dan berhati-hati dengan tidak mengajak dukungan terhadap salah satu paslon.

https://geo.dailymotion.com/player.html?video=x96nkia

"Ikrar ini untuk menjaga netralitas pegawai selama perhelatan Pilkada. Juga sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri),   Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum," jelasnya.

Dalam ikrar yang dibacakan, Sekda mengajak seluruh ASN untuk menjalankan empat poin penting. Empat poin tersebut antara lain : 

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan Non ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

 

Editor: Edy

Reporter: Humas Jembrana



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami