search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Tetapkan Nomer Urut Pasangan Calon Pilkada 2024, Tamba - Dana Urut 1 dan Kembang - Ipat Urut 2
Senin, 23 September 2024, 13:35 WITA Follow
image

KPU Tetapkan Nomer Urut Pasangan Calon Pilkada 2024, Tamba - Dana Urut 1 dan Kembang - Ipat Urut 2

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.

Kandidat dua paslon yang akan bertarung pada Pilkada 2024 mendatang tiba di KPU Jembrana, Bali. Adalah Bang-Ipat dan Tamba-Dana yang mengikuti proses pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, Senin (23/09/2024). 

Adalah paket I Made Kembang Hartawan - I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat serta I Nengah memperoleh nomor urut 2. Sementara pasangan I Nengah Tamba - I Made Suardana memperoleh nomor urut 1.

Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengundian dan penetapan nomor urut untuk Pilkada 2024 oleh Ketua dan Anggota KPU Jembrana. Momen menarik terjadi saat pelepasan kain nomor urut. Yang mana Paslon Bang-Ipat bersorak seakan sesuai dengan keinginan, sementara pasangan Tamba-Dana cenderung diam. 

Di luar ruangan, masing-masing pendukung yang hadir tampak bersorak riang gembira menyambut nomor urut masing-masing. 

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, masing-masing calon telah menjalani proses atau tahapan pengundian nomor urut dan sudah ditetapkan. Nomor urut sudah mulai berlaku per hari ini.

"Memutuskan, menetapkan nomor urut pasangan calon. Dan keputusan ini mulai berlaku 23 September 2024," kata Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Senin 23 September 2024. 

Adi melanjutkan pula, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang mulai berlangsung sejak 25 September hingga 23 November mendatang. 

Kampanye akan berlangsung selama 58 hari penuh karena sesuai kesepakatan Paslon tidak berkampanye pada momen Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Mekanisme berkampanye sudah dituangkan pada PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang tata cara kampanye Pilkada serentak 2024. 

"Total ada 58 hari untuk masa kampanye. Karena kita juga merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan," ucapnya.

Editor: Edy

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami