Rutan Negara Temukan Benda Tak Seharusnya Saat Penggeledahan
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menggelar penggeledahan gabungan bersama stakeholder pada Kamis (01/07/2024).
Hal ini dalam rangka memperingati Hari Pengayoman yang ke-79 yang bertemakan "Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045" serta memenuhi amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
Penggeledahan tersebut melibatkan tim gabungan dari petugas Rutan Negara, anggota TNI dari Kodim1617 Jembrana, anggota Polri dari Polres Jembrana, BNNK Kabupaten Jembrana, serta Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, dalam amanatnya pada apel menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt.
Dirjenpas yang menekankan pentingnya sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait upaya menjaga keamanan dan ketertiban Rutan dan Lapas.
“Kami berterima kasih atas dukungannya dari APH yang telah hadir dalam kegiatan penggeledahan gabungan ini. Kerjasama yang terjalin ini membuktikan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di dalam lingkungan Rutan agar aman dan bebas dari barang terlarang,” ungkap Lilik.
Penggeledahan dimulai dengan pembagian regu oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Sudiarta, yang menyisir seluruh area rutan, mulai dari blok hunian, sarana asimilasi edukasi, ruang kerja, serta area-area lain yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang-barang terlarang.
Penggeledahan juga dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), baik pria maupun wanita, di seluruh blok hunian Rutan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim gabungan menemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di dalam Rutan, seperti pemantik, alat pencukur, kartu remi, benda-benda yang terbuat dari kaca, dan sejumlah kecil benda yang terbuat dari logam tanpa izin resmi.
Semua barang tersebut akan diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi asal-usul pemiliknya serta memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Rutan, serta dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Selain penggeledahan, tes urine juga dilakukan terhadap warga binaan, khususnya kasus narkotika.
Sebanyak 15 sampel diambil untuk menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif terhadap indikator narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).
“Dengan adanya kegiatan penggeledahan bersama dan tes urine ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban Rutan serta mencegah terjadinya pelanggaran dan peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan Negara,” tutup Lilik.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy