search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Calon Perseorangan di Jembrana Nihil
Selasa, 14 Mei 2024, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Calon Perseorangan di Jembrana Nihil.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Pemilihan Bupati Jembrana, bulan November mendatang, dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Jembrana perseorangan.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya menegaskan bahwa hingga hari terakhir pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Jembrana. 

"Sampai hari terakhir ini, tidak ada yang datang ke KPU untuk berkonsultasi mengenai pasangan calon perseorangan, apalagi menyerahkan dukungan syarat perseorangan," ujarnya, Senin (13/05/2024)

Adi menegaskan, sesuai dengan tahapan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta kota dan wakil walikota tahun 2024, pihaknya sudah mengumumkan dan membuka help desk bagi bakal calon perseorangan.

"Karena tidak ada, nanti akan diikuti oleh peserta yang diusung partai politik atau gabungan partai politik," jelasnya.

Pasangan calon perseorangan untuk bupati dan wakil bupati tidak memenuhi persyaratan, salah satu indikasinya adalah syarat jumlah dukungan masyarakat yang harus dipenuhi.

Bakal calon yang akan maju tanpa dukungan partai politik harus mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat.

Jumlah dukungan ditentukan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum terakhir.

Dengan jumlah DPT pemilu serentak Februari lalu sebanyak 243.797 jiwa, maka persyaratan minimal dukungan adalah 24.380 jiwa atau sepuluh persen dari DPT.

Surat pernyataan dukungan harus dilengkapi dengan fotokopi KTP Elektronik.

Seluruh persyaratan ini akan diverifikasi faktual oleh KPU Jembrana.

Adi menambahkan, mengenai pasangan calon bupati dan wakil bupati, berdasarkan perolehan kursi DPRD Jembrana yang telah ditetapkan, maka maksimal hanya tiga pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.

"Partai yang tidak memenuhi batas minimal kursi untuk mengusung pasangan calon harus berkoalisi," tegasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami