Satpol PP Jembrana Berangus Puluhan Reklame
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Penertiban reklame yang melanggar aturan pemasangan dilakukan oleh Satpol PP Jembrana dalam rangka kenyamanan dan keselamatan selama arus mudik lebaran.
Dua hari terakhir, Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya beserta timnya telah menertibkan puluhan reklame yang melanggar ketentuan di wilayah Jembrana, terutama di Jalan Denpasar - Gilimanuk.
"Reklame yang ditertibkan melanggar ketentuan mengenai tempat pemasangan," ujarnya.
Pada penertiban yang dilakukan di wilayah Kecamatan Negara dan Melaya, ditemukan 50 reklame yang pemasangannya tidak sesuai aturan.
Dari jumlah tersebut, 23 buah reklame berasal dari Kecamatan Negara dan 27 buah dari Kecamatan Melaya.
Sebanyak 47 reklame yang melanggar aturan telah diturunkan dan dibawa ke kantor Satpol PP Jembrana, sementara 2 buah reklame baliho ucapan hari raya galungan kuningan dan nyepi serta 1 buah reklame umbul-umbul telkomsel dikembalikan kepada pemiliknya.
Satpol PP Jembrana mengimbau masyarakat yang ingin memasang reklame untuk mematuhi aturan, termasuk zonasi, cara pemasangan, dan perijinan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga estetika dan keselamatan pengguna jalan, terutama mengingat dekatnya waktu arus mudik. Reklame yang mengganggu rambu lalu lintas dan tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan.
"Apalagi dalam waktu dekat sudah mulai arus mudik. Sehingga saat arus mudik reklame tidak mengganggu pengguna jalan," tandasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy