search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jembrana Kandidat Nominator Paritrana Award, Bupati Tamba Ikuti Proses Penilaian
Senin, 19 Februari 2024, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jembrana Kandidat Nominator Paritrana Award, Bupati Tamba Ikuti Proses Penilaian.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Sebagai salah satu Kabupaten kandidat nominator Penerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2024 Provinsi Bali, Bupati I Nengah Tamba mengikuti proses penilaian wawancara terkait jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Jembrana, bertempat di Four Star Hotel, Denpasar, Senin (19/2/2024).

Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada pemerintah kabupaten dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Penilaian meliputi peran dan dukungan Pemkab Jembrana dalam melakukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang terdiri dari non ASN, guru honorer, perangkat kecamatan dan desa serta pekerja rentan.

Di hadapan para juri yang dikomandoi oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Bupati Tamba memaparkan bahwa Pemkab Jembrana berkomitmen penuh melindungi masyarakatnya melalui Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah beserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan non-ASN Kabupaten Jembrana. 

“Terkait regulasi, kami telah memiliki Peraturan Bupati Jembrana Nomor 48 Tahun 2023 Perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah beserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan non-ASN Kabupaten Jembrana," ucapnya.

Pihaknya melanjutkan Perbup ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi  pelaksanaan  program jaminan ketenagakerjaan di  daerah dan instrumen  penertiban  dalam  penerbitan  izin  usaha  dengan mempersyaratkan fotokopi  sertifikat kepesertaan  program jaminan  sosial ketenagakerjaan  dari BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran terakhir.

"Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menjamin perwujudan perlindungan sosial bagi Pekerja di daerah melalui peningkatan kepesertaan  program jaminan sosial ketenagakerjaan”, jelasnya.

Dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Jembrana telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.647 orang Pegawai Non ASN Kabupaten Jembrana, meliputi Non ASN SKPD/OPD 2.257,  Guru Honorer 579, penyelenggara pemilu 17 dan perangkat desa 703 dan perangkat kecamatan 91.

"Artinya telah 100% Non ASN Kabupaten Jembrana terlindungi yang dibiayai oleh APBD, dimana melalui program tersebut, kami berharap Non ASN kita merasa nyaman dalam melaksanakan tugas, karena seluruh resiko kecelakaan telah dijamin pemerintah,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pemkab Jembrana juga berinovasi dalam memberikan perlindungan pekerja rentan guna mendukung satu desa 100 pekerja rentan mulalui dukungan APBN dan APBD. Saat ini sebanyak 2050 pekerjan rentan seperti petani, nelayan, dan lainnya sudah dicover jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Sekali lagi ini adalah wujud kepedulian kami untuk memberikan rasa nyaman sekaligus jaminan perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Jembrana dalam melaksanakan pekerjaannya," ungkap Bupati Tamba.

Diakhir wawancaranya Bupati Tamba menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penilai yang telah melakukan penilaian. Mudah-mudahan bisa  bertemu kembali, akan tetapi tidak dalam sesi wawancara namun  dalam sesi menerima penghargaan dan piala patriana award, disambut gemuruh tepuk tangan tim juri dan juga pendamping.

Editor: Robby Patria

Reporter: Humas Jembrana



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami