search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Larang ASN dan Kepala Desa Terlibat Politik Praktis
Jumat, 30 September 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/ Bawaslu Larang ASN dan Kepala Desa Terlibat Politik Praktis.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Tahapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah berjalan. Untuk meningkatkan pelaksanaan pencegahan pelanggaran Pemilu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia memberikan sosialisasi kepada ASN, Kepala Desa dan perangkatnya, serta Organisasi Masyarakat agar tidak terlibat politik praktis. 

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jembrana bertempat di Hotel Jimbarwana Jembrana, Jumat (30/9/2022).

"Sudah tercatat sangat jelas dalam peraturan bahwa dalam PP No 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai Politik, sedangkan TNI dan Polri juga sudah diatur dalam undang-undang, dan Kepala Desa juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (g) Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik jadi tentu ingin kita ingatkan agar tidak terlibat politik praktis," tegas Pejabat asal Kubu Karangasem tersebut. 

Lebih lanjut Anggota Bawaslu Bali ini mengatakan, saat ini sedang berlangsung tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik. Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tahapan ini dilakukan untuk membuktikan tidak adanya anggota Partai Politik yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan bahwa jabatan lainnya yang dimaksud adalah jabatan yang memang secara jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan melarang seseorang dengan jabatan tertentu ikut menjadi anggota partai politik salah satunya Badan Permusyawaratan Desa, atau yang memiliki sebutan lain dalam perangkat desa.

"Jabatan lainnya dilarang menjadi anggota partai politik dikarenakan apabila jabatan-jabatan seperti kepala desa dan perangkat desa tidak dilarang menjadi anggota parpol, sebab nantinya akan berdampak ketidaknetralan dalam melayani masyarakat sehingga dapat menurunkan kualitas pelayanan publik." Ujarnya.

Hadir Sebagai Narasumber Dr. Drs I Made Wena, M.Si mengatakan berbagai macam yang telah dilakukan Bawaslu untuk meningkatkan Partisipasi salah satunya Partisipasi dengan model Pentahelix yang mencangkup Pemerintah, Media, Masyarakat, Pelaku Usaha, Akademisi. Untuk ikut berpartisipasi dalam  mengawasi jalannya Pemilu yang akan digelar pada Tahun 2024.

"Keterlibatan Pemerintah, Media, Masyarakat, Pelaku Usaha, Akademisi dalam mengawasi proses demokrasi membawa dampak positif sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan luber jurdil." Kata Mantan Ketua Panwaslu Provinsi Bali itu.

Lebih dalam mantan Timsel Bawaslu Provinsi Bali itu juga mengingatkan bahwa dilarangnya keterlibatan PNS  dalam politik praktis yang dipertegaskan dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara lebih jelasnya tertuang dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf (c) PNS diberhentikan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

"Saya ingatkan ASN harus bersikap netral, karena fungsinya untuk memberikan pelayanan dan juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa jadi jelas dilarang berpolitik praktis," tegasnya.

Selain Rudia dan Made Wena tampak hadir pula dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Anggota Bawaslu Jembrana, Ni Made Wartini dan I Nyoman Westra, yang diikuti Anggota KPU Jembrana I Nengah Suardana dan 30 peserta sosialisasi Produk Hukum, hadir secara langsung.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami