Polsek Gilimanuk Gagalkan Pengiriman 38 Kambing dari Jember
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.
Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menggagalkan pengiriman 38 ekor kambing pada Rabu (24/08/2022).
Meski ada larangan pengiriman hewan ternak dari pulau Jawa ke Bali pascapenyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Bali, masih saja ada yang mencoba mengirim hewan ternak secara ilegal.
Dari informasi, kambing yang tanpa dilengkapi sertifikat dari karantina Jember ini hendak dikirim ke sejumlah tempat di Bali.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha menjelaskan, pengiriman sapi itu diketahui petugas di pos II Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 04.35 WITA, dalam sebuah mobil pikap S 9206 AE. Saat dilakukan pemeriksaan, bak terbuka yang ditutup terpal berisi kambing sebanyak 38 ekor.
"Kambing tanpa menyertakan atau dilengkapi surat kesehatan daerah asal dan sertifikat kesehatan karantina," jelasnya.
Sementara sopir pikap pengangkut kambing, Wawan Darmawan (40) mengaku mendapatkan upah sebesar 700 ribu rupiah. Padahal dia sudah mengetahui adanya larangan pengiriman hewan ternak ke Bali pasca merebaknya virus PMK.
"Saya disuruh angkut kambing ini dengan upah Rp700 ribu. Terkait aturan larangan, saya sudah tahu tapi ya mumpung tidak ada muatan akhirnya mau," jelasnya.
Setelah dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian Wialayah Kerja Gilimanuk, 38 kambing tersebut akan ditolak untuk dikembalikan ke pulau Jawa.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy